Oleh ;
B. Fidel Giawea (Praktisi Hukum)
KOTA BANDUNG //Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 , Penahanan Regi Putrawan dalam kasus gratifikasi di UKPBJ Kota Bandung menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Setelah melalui proses penyidikan dan penggeledahan yang panjang, tindakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menangani kasus ini dengan serius.
Namun, masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Keberadaan terduga lain dengan inisial R dan alasan mengapa pemberi gratifikasi belum diungkap menimbulkan tanda tanya. Publik mengharapkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Kejaksaan diharapkan tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat, baik sebagai penerima maupun pemberi gratifikasi, untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
RED