KAB. BANDUNG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, telah memicu perdebatan hangat di kalangan legislator. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 103, terutama Ayat (4) butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.
Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan penolakannya terhadap pasal ini. Ia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi di lingkungan sekolah akan menimbulkan kontroversi dan bertentangan dengan ajaran agama. Netty khawatir bahwa kebijakan tersebut akan mengarah pada legalisasi perbuatan yang dianggap melanggar norma agama.
Maulana Fahmi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang juga berasal dari Fraksi PKS, menambahkan bahwa PP ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru dan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Fahmi mengusulkan pendekatan alternatif yang lebih mendidik, seperti peningkatan ibadah, pendidikan agama, serta kegiatan olahraga dan aktivitas positif lainnya. Ia berpendapat bahwa masalah kesehatan reproduksi dan pergaulan bebas di kalangan pelajar seharusnya diatasi dengan pendekatan yang membangun karakter dan meningkatkan keimanan, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi yang bisa memicu perilaku negatif.
Fahmi juga mengkritik data dari kementerian yang menyebutkan bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. Ia merasa bahwa solusi berupa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan mendidik, melainkan justru dapat mendorong rasa penasaran dan perilaku yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini harus fokus pada penyebab dasar, bukan hanya pada upaya mitigasi.
Dalam pandangan Fahmi, penting untuk melakukan kaji ulang terhadap PP ini untuk memastikan dampak jangka panjangnya jika diterapkan. Ia berpendapat bahwa meski tujuan dari aturan tersebut mungkin baik, dampaknya terhadap generasi muda dan masyarakat perlu dipertimbangkan dengan matang.
(Red)**



























