Kejari Lubuk Pakam Berikan Keistimewaan pada Terdakwa IPK

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:39 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Medan// Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada Diamanta Sembiring, terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key yang juga Ketua IPK Pancur Batu. Informasi yang diterima dari alawak media menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (1/8/2024) siang.

Perlakuan istimewa tersebut mencakup ketidakdiborgolannya terdakwa, ketidakwajiban memakai baju tahanan, serta diberikan waktu oleh petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk mengenakan baju ormas IPK dan berfoto dengan sejumlah warga yang mengenakan pakaian IPK setelah persidangan. Setelah sesi foto, terdakwa dibawa ke dalam mobil dinas kejaksaan dan baru kemudian mengenakan baju tahanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa yang menangani kasus tersebut, Daniel Sinaga, saat dikonfirmasi mengenai perlakuan istimewa tersebut mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas jaga tahanan,” ujarnya.

Tindakan tersebut memicu kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH, yang menilai bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan. “Dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan, tidak diperkenankan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa seperti ini,” tegas Umar.

Umar juga menyoroti bahwa perlakuan serupa sudah terjadi sebelumnya pada Senin (15/7/2024). Ia menuntut agar Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut menindak tegas jaksa di Lubuk Pakam atas perlakuan istimewa tersebut. “Pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum harus bertanggung jawab atas perlakuan khusus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Lamria Sianturi, menyarankan agar laporan resmi dibuat terkait masalah ini. “Silakan membuat laporan resmi. Jika sudah ada laporan, maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa yang dimaksud,” jelasnya.

Diamanta Sembiring beserta empat anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan truk. Kelima terdakwa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 di Jalan Jamin Ginting, serta pengrusakan mobil truk milik PT Key Key.

*(Tim)*

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional
Kades Alo Siap Suguhkan Yang Terbaik Di Expo Wisata Budaya Cilame
Namanya Dicatut, Kepala Inspektorat Bantah Beri Tawaran Proyek dalam Kasus PT BDS
Pascadilantik, Disdalduk PPA Kabupaten Bandung Lanjutkan Sertijab Pejabat Internal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB