Ratusan Ribu Pohon Teh Dijarah, PTPN I Regional 2 Laporkan ke Kepolisian

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:30 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // KAB. BANDUNG — PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 melaporkan tindakan penjarahan dan perusakan ratusan ribu pohon teh yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab ke kepolisian.

Akibat penjarahan dan perusakan itu, terjadi kerusakan lingkungan selain menimbulkan kerugian dari tanaman teh yang dikelola PTPN I Reg 2 di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Perusakan dan penjarahan ini yang diduga dilakukan sejumlah oknum sejak April 2024 hingga saat ini jelas sudah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Afdeling Kebun Malabar Unit Kertamanah PTPN I Reg 2, Dede Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus penjarahan ini ke Polresta Bandung.

Penjarahan Tanaman Teh

“Kami sedang memproses dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung. Malahan sudah ada pemanggilan saksi-saksi dan pelakunya,” kata Dede kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Dede membeberkan, perusakan aset tanaman teh di Kebun Malabar Unit Kertamanah tersebut terjadi di Afdeling Cinyiruan Blok Cisaladah I (4 Ha), Blok Pahlawan (5 Ha), Blok Barujaya (5,5 Ha), Blok Cibuntu (4 Ha), dan Blok Pajaten, sehingga totalnya mecapai 18,5 ha.

“Penjarahan dilakukan sejak April hingga Juli 2024 di beberapa blok. Kalau ditanami 13 ribu pohon per hektar artinya yang dirusak itu total mencapai 234 ribu pohon teh,” sebut Dede.

Pihaknya berharap kepolisian bisa mempercepat proses hukum terhadap para pelaku penjarahan ini, sehingga PTPN sendiri bisa mendapatkan ketenangan dalam mengelola aset negara sebagaimana yang diamanahkan negara kepada PTPN 1 Regional 2.

“Harapan kami, pemerintah dan penegak hukum betul-betul serius memperhatikan masalah ini, karena tindakan penjarahan selain merusak aset negara, juga merusak lingkungan,” ucap Dede.

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB