Kejati Jabar Tahan Tersangka AN Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:44 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT // SATUNEWS.ID — Berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Sdr. AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dimana sdr H.Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yg diberikan kepada tersangka AN dan sdr DRN serta PT. PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga milyaran rupiah ke rekening atas nama PT. KEB selanjutnya uang yang berada di rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama sdr DRN yang diserahkan ke PT. PGA, uang yg ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, terhadap Tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.

Selain itu, Syarif mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan.

“Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bandung, 19 Maret 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
ttd
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Hp: 0813 4366 1205
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com

Berita Terkait

Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru