BPD Tolak PJs, Proses Pelantikan Pjs. Kepala Desa Guru Agung Bernuansa KKN Dan Cacat Hukum

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 05:03 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunewd.id

Kabupaten Lahat – Sumsel ||

Polemik pelantikan Penjabat sementara kepala desa Guru Agung masih terus berlangsung, masyarakat dan BPD berharap agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan ulang dan proses penunjukan kepala desa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Patut diingat bahwa keputusan terkait kepemimpinan desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPD sebagai representasi wakil dari masyarakat desa. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPD Tolak PJs, Proses Pelantikan Pjs. Kepala Desa Guru Agung Bernuansa KKN Dan Cacat Hukum

Pasca pelantikan lima desa di kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan telah menyebabkan polemik dan bahkan berbentuk unjukrasa ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat di kantor Pemkab Lahat, pada Rabu, (17/01/2024).

Salah satu desa yang paling kontroversial dan
menolak adalah Desa Guru Agung , di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak hasil pelantikan Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa yang dilakukan oleh Camat Sukamerindu pada tanggal 15 Januari 2024.

Ketua BPD Guru Agung Okter Yandi, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa BPD dan masyarakat Desa Gurun Agung merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan Pj Kepala desa tersebut. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut melukai peran mereka sebagai wakil aspirasi masyarakat. Okter Yandi juga menekankan pentingnya mengikuti aturan dan regulasi yang ada dalam proses penunjukan kepala desa, ujarnya, pada Sabtu (20/01/2024).

Dikatakan Okter Yandi,bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23.tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentuan Kepala Desa.
Penunjukan Penjabat Kepala Desa harus melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. BPD sebagai perwakilan masyarakat desa telah melaporkan hal ini kepada Camat sebelum masa jabatan kepala desa yang lama akan berakhir pada 28 Desember 2024.

Namun, pihak BPD tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam musyawarah atau rapat terkait penunjukan Pj Kepala desa tersebut dengan pihak panitia maupun Camat Sukamerindu.

Okter Yandi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Januari 2024, BPD dan perwakilan masyarakat desa Guru Agung telah mengadakan rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak penunjukan Pjs yang direkomendasikan oleh Camat. Surat Berita Acara Penolakan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat. Namun, pada tanggal 15 Januari, Camat Sukamerindu tetap melantik Pjs yang telah ditolak oleh masyarakat desa.
Surat penolakan dari BPD tidak mendapatkan tanggapan, cetusnya.

Di tempat lain, mantan kepala desa Guru Agung dalam konfirmasinya kepada Tum Media Gabungan, mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang proses penunjukan Pjs selama ia menjabat sebagai Kades. Dia baru diberitahu oleh Kecamatan satu minggu sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga, dia tidak memiliki waktu untuk melakukan musyawarah dan menganggap bahwa penunjukan Pjs sepenuhnya merupakan kewenangan dan domain BPD.

Disamping itu juga Yudi Hasmi ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu yang juga sebagai wakil 1 Apdesi Sumatera Selatan angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya selaku ketua forum Kades Kecamatan menolak hasil pelantikan dan pengangkatan 3 Pjs Kades di Kecamatan Sukamerindu karena tiada sesuai prosedur karena tidak melakukan sesuai prosedur BPD tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah oleh Camat, Camat kan melaporkan ke Bupati, ujarnya.

” Saya sebagai ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu san selaku Wakil Ketua 1 Apdesi Sumatera Selatan akan terus mengawal dan protes kepada Camat Sukamerindu bahwa Camat saat ini adalah Camat yang baru tugas nya hanya melantik saja sesuai perintah Bupati sedangkan pengusulannya melalui Camat yang lama pak Firmanyah,ucap Yudi Hasni,

“Dan saya tegaskan saya sebagai ketua forum Kades akan menjaga marwah Desa dan terus memposes kejanggalan tentang pelantikan Pjs ini, dan akan meminta keadilan untuk 3 Pjs yang ada di Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, pungkasnya

Dalam pengumpulan dan penggalian informasi oleh tim media gabungan, diketahui bahwa 10 perangkat desa Guru Agung telah mengundurkan diri.

Oleh : Tim Media Gabungan

Berita Terkait

Rp205 Juta Digelontorkan! Pemdes Bojongnangka Bangun TPT 400 Meter, H. Amir Arsyad Apresiasi Bupati Bogor
Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas
Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  
Lima Pegawai Lapas Kelas I Palembang Ikuti Uji Kompetensi Profiling ASN Tahap 2  

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:47 WIB

MUSKOT KORMI Kota Bandung Tetapkan Topan Ardian Saputra sebagai Ketua Definitif

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Minggu, 6 September 2026 - 19:43 WIB

DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tiga Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kabupaten Bogor, MUKAB IX Jadi Penentu Arah Dunia Usaha 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Berita Terbaru