Stafsus Presiden: Pengajuan cuti kampanye menteri capres/cawapres cukup sekali

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 05:33 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

JAKARTA || Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengajuan cuti kampanye oleh menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden cukup dilakukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup satu kali pengajuan,” kata Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti untuk selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan anggota partai politik atau menjadi tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye yakni satu hari kerja dalam satu pekan, di luar hari libur.

Berdasarkan aturan itu, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres memiliki fleksibilitas waktu cuti lebih tinggi dibandingkan menteri non-capres/cawapres yang cuti untuk kampanye.

Sehingga, kata dia, para menteri yang menjadi capres/cawapres cukup melakukan pengajuan cuti satu kali untuk masa kampanye yang dibutuhkan, sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan permohonan cuti menteri capres/cawapres diajukan 7 hari sebelum kampanye.

“Itu cukup (satu kali), kecuali diperlukan revisi jadwal,” kata Ari Dwipayana.

ri mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju dalam Pilpres yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemerintahhan Tetap Efektif

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan proses pemerintahan Kabinet Indonesia Maju tetap berjalan efektif di masa kampanye Pilpres 2024.

“Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian ratas, saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terdapat dua menteri Jokowi yang maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sejumlah menteri juga tercatat masuk dalam tim pemenangan Pilpres.

Ari mengatakan pengajuan dan pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden serta menteri yang menjadi anggota partai politik atau masuk tim kampanye sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023.

“Dan itu tentu ada juga mekanisme internal untuk mengaturnya apakah di situ ada wakil menteri yang menjalankan tugasnya, atau seperti apa, sudah dikelola dengan baik, intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal,”

enurut Ari para menteri sudah mengetahui pekerjaan yang harus diselesaikan dan yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan.

Ari pun kembali menekankan bahwa pemerintahan tidak pernah berhenti, yang dapat dilihat dari padatnya jadwal rapat kabinet serta kunjungan Presiden ke daerah dan luar negeri.

“Itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetap jalan,” kata dia.

 

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru