Stafsus Presiden: Pengajuan cuti kampanye menteri capres/cawapres cukup sekali

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 05:33 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

JAKARTA || Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengajuan cuti kampanye oleh menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden cukup dilakukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup satu kali pengajuan,” kata Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti untuk selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan anggota partai politik atau menjadi tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye yakni satu hari kerja dalam satu pekan, di luar hari libur.

Berdasarkan aturan itu, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres memiliki fleksibilitas waktu cuti lebih tinggi dibandingkan menteri non-capres/cawapres yang cuti untuk kampanye.

Sehingga, kata dia, para menteri yang menjadi capres/cawapres cukup melakukan pengajuan cuti satu kali untuk masa kampanye yang dibutuhkan, sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan permohonan cuti menteri capres/cawapres diajukan 7 hari sebelum kampanye.

“Itu cukup (satu kali), kecuali diperlukan revisi jadwal,” kata Ari Dwipayana.

ri mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju dalam Pilpres yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemerintahhan Tetap Efektif

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan proses pemerintahan Kabinet Indonesia Maju tetap berjalan efektif di masa kampanye Pilpres 2024.

“Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian ratas, saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa,” kata Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terdapat dua menteri Jokowi yang maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sejumlah menteri juga tercatat masuk dalam tim pemenangan Pilpres.

Ari mengatakan pengajuan dan pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden serta menteri yang menjadi anggota partai politik atau masuk tim kampanye sudah diatur dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023.

“Dan itu tentu ada juga mekanisme internal untuk mengaturnya apakah di situ ada wakil menteri yang menjalankan tugasnya, atau seperti apa, sudah dikelola dengan baik, intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal,”

enurut Ari para menteri sudah mengetahui pekerjaan yang harus diselesaikan dan yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan.

Ari pun kembali menekankan bahwa pemerintahan tidak pernah berhenti, yang dapat dilihat dari padatnya jadwal rapat kabinet serta kunjungan Presiden ke daerah dan luar negeri.

“Itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetap jalan,” kata dia.

 

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

BODOH KUADRAT

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Desakan Penutupan Tempat Hiburan Malam “Victory Massage & MEN’S HEALTHY” di Ruko CCM D-22, Cibinong, Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Diduga Sarat Masalah, Seleksi Calon Komisaris Bank Bahteramas Sultra Tuai Kontroversi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Rutan Baturaja Gelar Razia Rutin, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bebas Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Komitmen Deklarasi Bersama: Potensi Masyarakat dan Aparat Bersinergi Jaga Kamtibmas di Kota Bogor

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Rutan Kelas IIB Baturaja Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba, HP, Praktik Penipuan, dan Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:33 WIB

GASI Kritis Respon Propam Sampang Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota dan Perwira

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Kades Cup 2025 Resmi Bergulir: Ajang Pemersatu dan Prestasi Pemuda Desa Nambo

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

BODOH KUADRAT

Rabu, 22 Okt 2025 - 16:01 WIB