MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Ketua KPU Depok Tetap Bebas

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 07:39 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Kasus ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Agustus 2022. Saat itu, Titik didakwa JPU menyalahgunakan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.

Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Titik Nurhayati. Majelis menyatakan Titik tidak terbukti bersalah dalam pengelolaan dana hibah KPU Depok.

Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.

Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru