MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Ketua KPU Depok Tetap Bebas

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 27 November 2023 - 07:39 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati. Perempuan yang terakhir kali menjabat Komisioner KPU Jabar itu pun tetap divonis bebas dalam perkara dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Surya Jaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Kasus ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung sejak Agustus 2022. Saat itu, Titik didakwa JPU menyalahgunakan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

JPU Kejari Depok kala itu menyatakan Titik dalam posisinya sebagai Ketua KPU, mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar. Titik kemudian ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.

Selanjutnya, dana hibah yang didapat KPU Depok digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Kejari kemudian menyebut terdapat kerugian sebesar Rp 817.309.091 dalam perkara ini.

Singkatnya, JPU kemudian menuntut Titik dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, Titik dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Titik Nurhayati. Majelis menyatakan Titik tidak terbukti bersalah dalam pengelolaan dana hibah KPU Depok.

Majelis hakim juga memutus membebaskan Titik dari seluruh dakwaan JPU. Hak-hak Titik turut dipulihkan setelah terseret dalam kasus tersebut.

Setelah vonis bebas untuk Titik, JPU Kejari Depok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sayang, upaya jaksa untuk bisa menjebloskan Titik ke penjara tak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi itu dalam putusannya.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:01 WIB

BODOH KUADRAT

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Desakan Penutupan Tempat Hiburan Malam “Victory Massage & MEN’S HEALTHY” di Ruko CCM D-22, Cibinong, Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Diduga Sarat Masalah, Seleksi Calon Komisaris Bank Bahteramas Sultra Tuai Kontroversi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Rutan Baturaja Gelar Razia Rutin, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bebas Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Komitmen Deklarasi Bersama: Potensi Masyarakat dan Aparat Bersinergi Jaga Kamtibmas di Kota Bogor

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Rutan Kelas IIB Baturaja Tegaskan Komitmen Bersama Berantas Narkoba, HP, Praktik Penipuan, dan Barang Terlarang

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:33 WIB

GASI Kritis Respon Propam Sampang Terhadap Dugaan Pelanggaran Anggota dan Perwira

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Kades Cup 2025 Resmi Bergulir: Ajang Pemersatu dan Prestasi Pemuda Desa Nambo

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

BODOH KUADRAT

Rabu, 22 Okt 2025 - 16:01 WIB