Bekasi – Jabar || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan cepat memberikan tanggapan dan menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) Nomor: 024/DPMD.01/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023 mengenai Permohonan Audiensi. Untuk itu, DPMD mengundang FKMPB dalam agenda Audiensi untuk membahas surat yang telah disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi mengenai kinerja Ketua BPD Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang dianggap menjadi kendala dalam pemilihan Musyawarah Desa Pengganti Antar Waktu (Musdes PAW) Desa Sumberjaya Jaya yang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami tengah menunggu, karena sampai saat ini belum ada surat yang diterima oleh DPMD yang berkaitan dengan Musdes PAW Desa Sumberjaya, baik dari Camat maupun BPD,” kata Dudi, Kasi DPMD Kabupaten Bekasi, saat Audiensi dengan FKMPB di ruang kerjanya, pada hari Rabu (20/9).
Dudi selaku Kasi DPMD mengungkapkan terima kasih atas kehadiran FKMPB beserta tim dalam agenda Audiensi, yang berkaitan dengan regulasi dan deregulasi yang tidak dijalankan oleh BPD Desa Sumberjaya sehingga pemilihan Musdes PAW menjadi suatu perdebatan di masyarakat Sumberjaya. “Yang perlu diingat, tugas BPD adalah menampung aspirasi masyarakat. Apalagi Ketua BPD Sumberjaya juga menjabat sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, seharusnya beliau telah memahami aturan dan regulasi mengenai Musdes PAW,” ujar Dudi.
Dudi juga menambahkan bahwa hasil Audiensi hari ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kepala Dinas, serta akan menjadi catatan penting bagi kami mengenai kinerja BPD Desa Sumberjaya. “Tidak ada alasan bagi BPD untuk menghindar dari pelaksanaan Musdes PAW, padahal regulasinya sudah jelas sesuai Peraturan Bupati Nomor 5/2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FKMPB setelah melakukan Audiensi dengan DPMD, dalam jumpa pers kepada awak media menyampaikan bahwa hasil Audiensi ini hanya berupa catatan dan laporan yang akan disampaikan kepada kepala Dinas DPMD (Rahmat Atong), padahal telah ada undangan resmi yang ditandatangani dengan barcode elektronik dari Dinas DPMD. Pertemuan ini juga bukan hanya sebatas ngopi tanpa ada snack.
“Intinya, melalui Audiensi hari ini, DPMD harus segera menyampaikan surat ini kepada kepala dinas dan saya menunggu jawabannya hari ini atau paling lambat besok pagi, hari Kamis tanggal 21 Agustus 2023, bersamaan dengan pelaksanaan aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh elemen masyarakat Sumberjaya,” ucap Eko, Ketua FKMPB kepada wartawan.
Eko menekankan bahwa apa yang diutarakan oleh staf DPMD (Dudi) merupakan pernyataan resmi dari kepala dinas yang bisa dipertanggungjawabkan, karena surat undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Kadis DPMD (Rahmat Atong). Menurut Eko, hal ini menjadi catatan penting dari Forum, bahwa kami ingin Desa Sumberjaya tetap kondusif di bawah kepemimpinan Pj Kades Sopian Hakim. Terkait adanya isu negatif mengenai pemilihan kepala desa di Sumberjaya, tentunya membuat kami merasa sedih. Kami tidak bisa memahami mengapa nasib desa Sumberjaya hanya diatur oleh sekelompok orang tertentu sehingga pelaksanaan Musdes PAW di desa tersebut menjadi tidak jelas, padahal aturannya sudah sangat jelas,” tambahnya.
“FKMPB meminta DPMD untuk memberikan sanksi tegas terhadap Ketua BPD (H. Karno) karena terindikasi tidak memahami regulasi sehingga proses Musdes PAW di Desa Sumberjaya tidak dapat berjalan dengan baik,” pungkas Eko.
(Zarina)**