Pasutri Pura-pura jadi Pengantar Paket, ditangkap, Polres Cimahi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 23:58 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi// Pasangan s iniuami istri (Pasutri) berinisial H (40) dan SHR (35) dengan modus operandi berpura-pura sebagai pengantar paket, telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 14 kali pencurian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K.,M.A. saat menggelar Jumpa pers di halaman apel Polres Cimahi Jalan Jendral Amir Machmud Kota Cimahi, Jum’at (15/9/2023). id id

Menurut Luthfi pasutri tersebut sudah melakukan operasi pencurian ke rumah-rumah kosong di Kota Bandung sebanyak 14 kali.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua berpura-pura menjadi pengantar paket yang lampu rumahnya masih menyala di siang hari,” ucap Luthfi.

Mereka pura-pura berteriak paket….paket…paket…

Alasan Pasutri 14 kali melakukan pencurian rumah kosong dan hasilnya di jual ke Lampung untuk bayar utang Rp 200 Juta

“Bila tidak ada jawaban dari dalam rumah, pasutri tersebut langsung membongkar kunci gembok pemilik rumah dengan kunci L,” terang Luthfi.

Karena berdasarkan korban yang melapor ke Polres Cimahi bahwa rumahnya telah di bobol maling.

“Korban orang Cimahi, kejadiannya tanggal 10 September 2023, pada saat itu akan berangkat keluar sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali kerumahnya sekitar pukul 18.30 WIB,” papar Luthfi.

Korban merasa terkejut melihat rumahnya sudah keadaan terbuka, Akhirnya tim melakukan penyelidikan dan menganalisa kejadian-kejadian yang serupa.

“Dengan adanya keterangan saksi disekitar TKP maupun CCTV yang ada dirumah, berhasil menangkap pelaku yang berinisial H dan SHR,” ucap Luthfi kembali.

Jadi lanjut Luthfi, bahwa pihaknya dapat menangkap H dan SHR selama 1 X 24 jam.

Dari hasil identifikasi ke pada kedua tersangka tersebut, H yang aslinya orang Lampung dan sudah ber KTP menjadi orang Kota Bandung, sedangkan SHR berasal dari Kebumen dan sudah ber KTP jadi Warga Kota Bandung.

“Kedua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya lebih dari 14 kali, dan kejadiannya dominan terjadi di wilayah kota Bandung,” jelasnya.

Setelah rumah korban terbuka, aksi kedua Pasutri tersebut berjalan hanya 15 menit saja, dan sasarannya barang-barang yang ada di rumah dan kamar rumah dan di jual kedaerah Lampung.

Barang bukti kejahatan yang disita Polres Cimahi

Dijelaskan pula oleh Luthfi alasan pasutri tersebut melakukan pencurian rumah kosong di karenakan terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta, dan keduanya teracam pasal-pasal sankaan 363 ayat 1 angka 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.

Itupun di akui oleh H dirinya melakukan pencurian dikarenaka terlilit hutang sebesar Rp 200 juta karena anaknya masuk AURI.

“Memang benar saya melakukan aksi pencurian ini karena saya dan keluarga terlilit hutang sebanyak Rp 200 juta untuk menyekolahkan anaknya yang masuk jadi AURI,” terang tersangka.

Sedangkan SHR mau mengikuti suaminya melakukan pencurian karena di paksa oleh suaminya.

Keduanya setelah di interogasi merasa menyesal melakukan tindakan tersebut.

(Red)**

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Ambulans Gratis Jemput Warga Sakit, Program Satlak Desa Ciangsana Kian Dirasakan! Di Bawah Komando Kades H. Udin Saputra, 9 Pasien Telah Didampingi Tanpa Dipungut Biaya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Merah Putih Wajib Berkibar! Pemdes Gunungsari Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Ajak Warga Hiasi Desa Sepanjang Agustus

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kabar Baik, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Turun, Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB