Kab.Bandung – Sebanyak 3233 pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional (JF).Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 menerima petikan keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK tersebut di Dome Bale Rame Soreang Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (17/7/2023).
Penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK JF Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 itu langsung diserahkan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kab. Bandung H. Akhmad Djohara kepada dua PPPK JF Guru dan Tenaga Teknis yang mewakili secara simbolis dari ribuan PPPK yang hadir saat itu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan ada sebanyak 3233 orang hari ini, Senin (17/7/2023) mendapatkan SK keputusan Bupati Bandung tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis.
“Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sambutannya.
Menurutnya, para pegawai PPPK itu, nantinya akan mendapatkan gaji bulanan jika Bupati Bandung turut menandatangani proses dan tahapan untuk mendapatkan gaji tersebut.
“Kita sesama manusia saling menghormati dan saling mensyukuri atas apa yang diraih,” ucapnya.
Bupati Dadang Supriatna berharap kepada para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK tidak langsung masuk ke Bank BJB atau BPR Kerta Raharja.
“Semoga SK ini betul-betul bisa dimanfaatkan dan salah satu SK ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap apa ibu bapak yang diraih hari ini,” ujar Dadang Supriatna.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua tahun lebih menjabat Bupati Bandung.
“Tapi saya sudah berjuang hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung yang insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK,” harapnya.
“Insya Allah hari ini sudah diangkat menjadi PPPK secara resmi.
Menurut Kang DS dengan diterimanya SK bagi 3233 PPPK ini maka semuanya sudah mendapatkan kepastian hukum dan diakui, bahwa PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). “ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK. Selamat menjadi ASN Kabupaten Bandung,” katanya.
Kang DS berpesan agar para PPPK yang pada hari ini sudah mendapatkan SK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Artinya, semua PPPK sudah masuk kepada kelompok ASN, maka BKPSDM yang mewadahinya berhak mengeluarkan sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan,” tandasnya.
Kang DS mengatakan bahwa hari ini juga merupakan Hari Koperasi. oleh karenanya Kang DS berharap agar para PPPK yang secara otomatis adalah ASN untuk menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.
“Jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok,” tuturnya.
Menurutnya, perlakukan PNS dan PPPK hampir sama. Bedanya, PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
“Maka saya minta ke BKPSDM bekerjasama dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun,” harapnya.
Ia juga berharap PPPK juga diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan nanti, disaat meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
“Saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua,” harapnya lagi.
***