Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan. Di balik pengesahan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan catatan keras kepada Pemerintah Provinsi terkait kesehatan fiskal daerah.
Sorotan utama Banggar tertuju pada beban utang daerah yang nilainya mencapai Rp3,4 triliun, hingga penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan akibat maraknya peralihan ke kendaraan listrik.
Anggota Banggar DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyusun skema pembayaran utang yang terukur dan transparan.
Menurutnya, restrukturisasi atau penjadwalan ulang utang harus dilakukan tanpa mengganggu belanja wajib pelayanan publik.
“Tanpa mengorbankan alokasi belanja pelayanan publik wajib atau mandatory spending,” tegas Rahmat di Kota Bandung, Jumat (12/9/2026).
Banggar juga menekankan agar pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun tersebut dipastikan hanya digunakan untuk pembiayaan infrastruktur yang sudah termaktub dalam APBD. Tidak boleh dialihkan untuk pos belanja baru di luar komitmen awal Pemprov Jabar.
“Sehingga harus dipastikan pembiayaan ini untuk pembangunan infrastruktur daerah sesuai komitmen Pemprov Jabar,” tandasnya.
Selain soal utang, Banggar turut menyoroti koreksi target pada sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami penurunan.
Kondisi ini dipicu oleh tren migrasi masyarakat yang mulai beralih ke kendaraan listrik yang memiliki skema pajak berbeda.
Untuk itu, Banggar mendorong Pemprov Jabar untuk mengoptimalkan pendapatan di sisa tiga bulan terakhir tahun anggaran, dengan mencari sumber pendapatan baru yang adaptif terhadap transisi energi hijau.
“Termasuk memaksimalkan optimalisasi aset daerah, baik BUMD maupun aset idle yang potensial mendatangkan dividen atau pendapatan lain-lain yang sah, demi menutupi defisit proyeksi pendapatan konvensional,” imbuh Rahmat.
Catatan lain yang menjadi perhatian adalah soal Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) dari Pemerintah Pusat. Banggar meminta Pemprov Jabar melakukan pendekatan intensif ke Pemerintah Pusat agar ada tambahan transfer dana.
Terakhir, Banggar mengingatkan agar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak digeser ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk belanja tambahan. Langkah tersebut dinilai berisiko mengganggu arus kas tahun berjalan dan merusak struktur APBD di tahun berikutnya.
*nengsih*


























