Videotron Disegel, Izin Dibekukan! Wali Kota Bandung Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang hingga Telusuri Keterlibatan ASN
Satunews.id, Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di kawasan lapangan padel. Videotron tersebut disegel, sementara proses perizinannya dibekukan hingga hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut diperoleh.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak yang diperiksa mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan agar keberadaan videotron lebih terlihat oleh masyarakat.
Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu persyaratan utama pemasangan reklame adalah tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan videotron, tetapi juga menelusuri tindakan yang diduga menjadi bagian dari upaya meningkatkan visibilitas reklame tersebut.
Farhan menjelaskan bahwa perusahaan pengelola videotron berbeda dengan pihak yang mengelola lapangan padel.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap melakukan pendalaman terhadap pengelola padel untuk memastikan apakah terdapat pengetahuan, persetujuan, atau keterlibatan dalam penebangan pohon tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan penebangan pohon, tetapi juga merambah aspek kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang.
Terkait informasi bahwa penebangan pohon dilakukan oleh subkontraktor, Farhan menegaskan Pemkot Bandung belum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang memberikan perintah.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Pemkot Bandung masih melakukan penelusuran untuk memastikan rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang saat ini melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.
Farhan menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, proses penanganannya berada dalam kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Farhan memastikan Pemkot Bandung telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemkot juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka kepada pihak-pihak terkait.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Persoalan tersebut tidak hanya berujung pada pemeriksaan terhadap pihak eksternal.
Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap perangkat daerah yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya menelusuri kemungkinan pelanggaran oleh pihak luar, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh rantai proses administrasi pemerintahan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur.
Dengan disegelnya videotron, dibekukannya proses perizinan, pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang, penyelidikan aspek lingkungan, serta pemeriksaan khusus terhadap kemungkinan keterlibatan ASN, kasus tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih luas.
Pemkot Bandung menegaskan proses penanganan akan berjalan pada dua jalur, yakni penegakan hukum eksternal dan pemeriksaan internal pemerintahan.
Seluruh proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat pelanggaran tata ruang maupun lingkungan, serta apakah terdapat persoalan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Pemkot Bandung memastikan perkembangan penanganan akan terus dikawal dan disampaikan secara transparan kepada pihak terkait maupun publik.
(dewi)


























