Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Pasuruan, Samsat Bangil Ungkap Keringanan Tunggakan hingga Bebas Denda
Satunews.id, Pasuruan – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Pasuruan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan program pembebasan pajak daerah/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk melalui layanan Samsat di wilayah Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari momentum memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan oleh Aiptu Harid Kurniawan, S.H., saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait ketentuan dan kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, Kamis (6/8/2026).
Salah satu ketentuan utama dalam program pembebasan pajak daerah tersebut adalah penghapusan sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Aiptu Harid menjelaskan, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan selama dua hingga tiga tahun dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan program.
“Untuk kendaraan yang mati dua atau tiga tahun, bayarnya hanya satu tahun, bebas pokok pajak dan dendanya,” jelas Harid.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi kendaraan roda tiga.
“Untuk roda tiga tidak ada pembatasan pemilik. Siapa pun yang memiliki roda tiga atau Tossa bisa mengikuti program sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Program tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang bekerja sebagai buruh.
Terdapat diskon 20 persen atas pokok pajak bagi buruh pemilik kendaraan roda dua, khususnya untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Bagi masyarakat kurang mampu atau buruh tani, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari pemerintah desa.
“Kalau pemilik kendaraan tidak mampu atau buruh tani harus ada keterangan dan tanda tangan dari kepala desanya yang menyatakan yang bersangkutan adalah buruh tani,” terang Harid.
Harid juga menjelaskan ketentuan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.
“Untuk kendaraan yang mati lima tahun cukup bayar satu tahun, yang empat tahun dibebaskan bayar denda, pokok maupun pokok pajaknya,” jelasnya.
Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan ketentuan yang berlaku pada saat melakukan pelayanan di Samsat agar tidak terjadi kesalahan pemahaman mengenai jenis kendaraan, status kepemilikan, maupun persyaratan program.
Tidak hanya buruh pemilik kendaraan roda dua, pemilik kendaraan roda tiga juga mendapatkan fasilitas khusus.
Harid menyampaikan adanya pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda tiga bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun pemilik kendaraan bermotor roda tiga, sesuai ketentuan program.
“Bagi roda tiga tidak ada pembatasan pemilik. Bebas tunggakan pokok roda tiga bagi pelaku UMKM atau pemilik kendaraan bermotor roda tiga,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai program pemutihan yang diterapkan di daerah lain, Harid mengatakan Jawa Timur juga telah memberikan berbagai kemudahan melalui program yang sedang berjalan.
“Bagi wajib pajak yang mempertanyakan, ‘Pak, kapan kita kayak Jawa Barat?’ Kita sudah seperti Jawa Barat. Cuma kita ada batasan pemiliknya siapa dan untuk kendaraannya. Harap diingat kembali, khusus roda dua dan roda tiga,” jelas Harid.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat perlu memahami secara detail ketentuan dan batasan masing-masing jenis kendaraan sebelum mengajukan pemanfaatan program.
Tak hanya memberikan keringanan pajak, program tersebut juga disertai undian berhadiah yang dilaksanakan pada tingkat provinsi maupun kabupaten.
Harid menyampaikan, hadiah utama pada tingkat Provinsi Jawa Timur berupa paket umrah gratis.
Ia juga menyebut bahwa pada tahun sebelumnya, hadiah umrah tersebut berhasil diraih oleh warga dari wilayah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sementara pada tingkat kabupaten, pengundian hadiah akan dilaksanakan bertepatan dengan momentum hari ulang tahun kabupaten.
“Untuk hadiah yang dari kabupaten akan diundi di hari ulang tahun kabupaten, dengan hadiah utama satu unit mobil, hadiah kedua sepeda motor dan hadiah ketiga juga sepeda motor roda tiga,” ungkap Harid.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut diimbau segera melakukan pembayaran dan pelayanan administrasi, mengingat program hanya berlangsung selama 1–31 Agustus 2026.
Dengan adanya program tersebut, antrean pelayanan di kantor Samsat diperkirakan meningkat, khususnya menjelang berakhirnya masa program.
Untuk itu, wajib pajak disarankan datang lebih awal ke kantor Samsat agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan wajib pajak antara lain:
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi, khusus untuk keperluan pengesahan atau balik nama sesuai kebutuhan pelayanan;
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK;
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pelayanan dan ketentuan program.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di Samsat Pasuruan Kota, Samsat Kabupaten Pasuruan, maupun jaringan layanan Samsat Keliling terdekat.
Masyarakat juga diimbau memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah maupun unit pelayanan pendapatan daerah agar memperoleh informasi yang akurat mengenai persyaratan dan jenis kendaraan yang mendapatkan fasilitas.
Program pembebasan pajak daerah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Dengan batas waktu hanya sampai 31 Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.
Pewarta: M. Yahya


























