Pemkot Bandung Beri Keringanan PBB hingga 100 Persen, Warga Diajak Manfaatkan Program Sebelum Akhir Tahun
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan tunggakan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan denda. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif bagi masyarakat.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, program ini merupakan insentif perpajakan kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2026, pemerintah telah memberikan diskon 10 persen bagi pembayaran PBB tahun berjalan disertai pembebasan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dalam program kali ini, terdapat tiga kategori potongan pokok tunggakan dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Adapun rincian insentif yang diberikan meliputi:
- Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya disertai penghapusan denda.
- Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013–2020.
- Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.
Seluruh kategori tersebut juga memperoleh fasilitas pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Bapenda. Setelah melunasi PBB Tahun Pajak 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan sesuai kategori tunggakan yang dimiliki.
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” katanya.
Kemudahan tersebut juga berlaku pada proses pembayaran. Potongan akan diterapkan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan transaksi melalui bank maupun kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Bandung.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada tahun 2026, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp700 miliar atau meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp294,6 miliar. Meski demikian, Andri menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.
Ia menambahkan, persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013.
“Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Karena itu, Andri mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang jauh lebih ringan.
“Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” katanya.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Bapenda Kota Bandung juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari layanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.
(Dewi)


























