RUU Advokat Digodok, Syapri Adillah: Saatnya Advokat Berdiri Setara dengan Seluruh Penegak Hukum
Satunews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah disusun Koalisi Advokat Indonesia dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi advokat sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. RUU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyempurna regulasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum serta mempertegas kewenangan advokat dalam memperjuangkan hak-hak pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI), Syapri Adillah, S.H., M.H., saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/7/2026).
Syapri mengungkapkan bahwa dirinya turut bergabung dalam Koalisi Advokat Indonesia yang saat ini tengah merumuskan naskah RUU Advokat. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi tonggak lahirnya semangat baru bagi profesi advokat dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.
“RUU Advokat ini bukan sekadar revisi undang-undang. Ini adalah langkah besar untuk memperkuat marwah profesi advokat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata kepada masyarakat pencari keadilan,” tegas Syapri.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki posisi sejajar dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hakim.
Menurutnya, prinsip kesetaraan itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dalam RUU yang baru, pengaturannya dibuat lebih tegas, rinci, dan memiliki penekanan yang lebih kuat agar tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
“Selama ini kedudukan advokat sebagai penegak hukum memang sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Namun melalui RUU ini, pengakuan tersebut dipertegas sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap peran strategis advokat dalam sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.
Syapri berharap pembahasan RUU Advokat dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat independensi profesi advokat, meningkatkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, serta menjamin masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
“Advokat adalah garda terdepan dalam membela hak konstitusional warga negara. Karena itu, penguatan regulasi ini harus menjadi komitmen bersama demi terciptanya sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Aminah).


























