Motor Digondol Jelang Subuh, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bergerak Cepat dan Ringkus Pelaku
Satunews.id, Pasuruan – Kesigapan Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.S. (38) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Kendaraan korban yang sempat berpindah tangan pun berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak menunaikan salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah telah raib.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, lima hari kemudian atau pada Rabu (15/7/2026), korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pengecekan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.
Berbekal informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
(yahya)


























