15 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap, Polrestabes Bandung Luruskan Hoaks Pembegalan yang Viral
Satunews.id, Kota Bandung – Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan selama periode 1–21 Juli 2026. Selain mengungkap berbagai kasus pencurian dan kekerasan, kepolisian juga meluruskan sejumlah informasi yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pembegalan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., Kabag Ops AKBP Dr. Hj. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung menjelaskan, dari 15 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, 6 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam. Sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor, 14 bilah golok dan clurit, 2 buah kunci astag, 5 mata kunci astag, 4 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 5 potong pakaian, 1 stik baton, serta 1 buah kunci pas.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Kapolrestabes Bandung memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang sempat viral di media sosial dan diberitakan sebagai aksi pembegalan.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak seluruh peristiwa yang beredar di media sosial sebagai pembegalan benar merupakan tindak pidana pembegalan.
“Pada kesempatan ini kami sengaja menghadirkan keluarga korban agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar berdasarkan fakta hasil penyelidikan, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang beredar di media sosial,” tegas Kombes Pol. Dedi Supriyadi.
Dalam konferensi pers tersebut, orang tua korban kecelakaan lalu lintas menyampaikan bahwa kejadian yang dialami anaknya murni merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan aksi pembegalan sebagaimana sempat ramai diberitakan di media sosial. Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Bandung atas profesionalisme dalam mengungkap fakta sebenarnya.

Sementara itu, keluarga korban kasus pembunuhan juga memberikan klarifikasi bahwa peristiwa yang menimpa anggota keluarganya bukan merupakan pembegalan, melainkan tindak pidana pembunuhan yang dipicu persoalan penagihan utang. Mereka berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan keresahan dan memperburuk kondisi keluarga korban.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta selalu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian untuk menghindari terbentuknya opini yang keliru.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Dedi Supriyadi menegaskan bahwa Polrestabes Bandung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan langkah preventif melalui patroli, penegakan hukum, serta kegiatan kepolisian lainnya guna menekan angka kriminalitas.
Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bandung tetap aman, nyaman, serta kondusif.
(drj)


























