Satunews.id, OKU – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU mengamankan seorang pria berinisial FL (55) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan korban berinisial DI (46), seorang ibu rumah tangga. Pertengkaran tersebut kemudian memuncak hingga tersangka diduga tersinggung dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Tersangka disebut memukul bagian kepala korban serta menendang bagian perut. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pada Senin, 2 Maret 2026, tersangka memenuhi panggilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA Ipda Awang Kirana, S.KM berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si untuk melakukan langkah pengamanan terhadap terduga pelaku.
Atas perintah Kasat PPA dan PPO, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Surat Visum et Repertum (VER)
2. Keterangan saksi-saksi
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
(diego)



























