Polres OKU Amankan Terduga Pelaku KDRT di Baturaja Timur, Korban Alami Kekerasan Fisik dan Ancaman Senjata Tajam

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, OKU – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU mengamankan seorang pria berinisial FL (55) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan korban berinisial DI (46), seorang ibu rumah tangga. Pertengkaran tersebut kemudian memuncak hingga tersangka diduga tersinggung dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka disebut memukul bagian kepala korban serta menendang bagian perut. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Senin, 2 Maret 2026, tersangka memenuhi panggilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA Polres OKU yang dipimpin Kanit PPA Ipda Awang Kirana, S.KM berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si untuk melakukan langkah pengamanan terhadap terduga pelaku.

Atas perintah Kasat PPA dan PPO, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Surat Visum et Repertum (VER)

2. Keterangan saksi-saksi

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

 

(diego)

Berita Terkait

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe
Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah
Desa Ciangsana Jadi Sorotan Akademisi Internasional! Dekan Universiti Putra Malaysia Turun Langsung Pelajari Tata Kelola Desa Berbasis Data Presisi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:18 WIB

Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:35 WIB

Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:34 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:07 WIB

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

Berita Terbaru