Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:03 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin (23/2/2026). Foto: Hira/Mahendra)

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR.

Zainul mengatakan, langkah PT Karunia Alam Segar yang menghentikan PHK karyawan harus menjadi pelajaran. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan. Zainul meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya di bulan suci tersebut, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Zainul mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib menjalankan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah untuk meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Ia menekankan bahwa stabilitas hubungan industrial yang sehat sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha secara jangka panjang.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkasnya. (rdn)**

Berita Terkait

Milad ke-12 Forum DKM, Pemdes Pasir Angin Perkuat Sinergi Keagamaan dan Kebersamaan Warga
Revitalisasi Kawasan Gedung Sate–Gasibu, Perkuat Ikon Pusat Pemerintahan Jawa Barat
Dukung Atlet Muda Berprestasi, Bupati OKU Pastikan Tim Voli U-18 Berangkat ke Kejurnas
Dukung Program Nasional, Bupati OKU Luncurkan Beasiswa Kedokteran untuk Siswa Kurang Mampu
Pemkot Bandung Perketat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Optimal
Posbakum Desa Ciangsana Dibangun, Warga Kini Punya Akses Nyata Menuju Keadilan
Ratusan CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS, Bupati Bogor Tegaskan Ini Awal Pengabdian Nyata
Sopir Angkot Cibinong–Cileungsi Diduga Ugal-ugalan, Nyawa Penumpang Seolah Dipertaruhkan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41 WIB

Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Camat Dayeuhkolot Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Rabu, 8 April 2026 - 15:48 WIB

Ini Dia 6 Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung

Selasa, 7 April 2026 - 17:11 WIB

Kolaborasi Pentahelix, Survey Terpadu Siapkan Pembongkaran Drainase hingga Normalisasi

Senin, 6 April 2026 - 15:52 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WIB

Lonjakan Sampah Capai 1.500 Ton per Hari, Kabupaten Bandung Andalkan Solusi Regional Sarimukti

Minggu, 5 April 2026 - 13:43 WIB

Camat Margahayu Sambangi Warga Terdampak Banjir, Bawa Dukungan dan Solusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:37 WIB

Kolaborasi Pentahelix , Camat Baleendah Turun Langsung Bersihkan Sampah Demi Redam Banjir

Berita Terbaru