Identitas Terungkap, Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Legapon Diduga Meninggal Akibat Overdosis

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:30 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Satunews.id — Misteri penemuan mayat perempuan di salah satu kamar Hotel Legapon, Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Diana Emilda (46), sesuai identitas KTP yang beralamat di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Satreskrim Polres Lebong bersama Tim Medis RSUD Lebong, korban diduga meninggal dunia akibat overdosis obat, yang dikonsumsi di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi PIDM Humas Polres Lebong Aiptu Syaiful, menyampaikan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di lantai kamar hotel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditemukan, korban hanya mengenakan celana legging pendek warna hitam dan bra warna hijau muda,” jelas AKP Darmawel.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian korban. Di antaranya satu bungkus obat kuat berwarna putih dengan kemasan merah yang berada di rak televisi kamar hotel, serta bungkus obat yang telah digunakan di dalam kamar mandi. Selain itu, ditemukan pula bungkus pil merek Samcodin dalam kondisi terbuka, serta alat kontrasepsi berupa tisu magic dan kondom merek Sutra yang telah digunakan.

“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban,” tegas Kasat Reskrim.

Meski demikian, petugas menemukan keluarnya darah dari mulut korban, namun tidak disertai adanya luka fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim medis RSUD Lebong, korban diduga meninggal dunia akibat overdosis konsumsi sejumlah obat, diperkuat dengan aroma khas dari mulut korban yang mengindikasikan penggunaan zat perangsang.

“Perkiraan waktu kematian korban sekitar enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim medis RSUD Lebong,” tambahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi Zulfia Erni (58) menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari korban. Korban meminta saksi untuk mengantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel yang ditempatinya.

Namun, setibanya di kamar korban bersama saksi lainnya, Riski, kondisi kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena tidak mendapat respons, kedua saksi kemudian memanggil petugas penjaga hotel.

“Penjaga hotel kemudian melihat ke dalam kamar melalui jendela bagian belakang dan mendapati korban dalam posisi terlentang di lantai kamar,” ujar AKP Darmawel.

Melihat kondisi tersebut, pihak hotel segera menghubungi aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keluarga korban menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan dan ditandatangani oleh kakak kandung korban.

“Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kabupaten Kepahiang,” pungkas AKP Darmawel.

(Eko)

Berita Terkait

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria
Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir
Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas
ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

Artikel

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:09 WIB