Bogor, Satunews.id – Ketua LPRI.DPC Kabupaten Bogor, ” A.Hidayat.ST. ” Menyampaikan soal surat terbuka yang di layangkan oleh aktivis kemahasiswaan dan pemuda Bogor (BMPB) .
Soal rencana aksi demo yang akan di lakukan terkait adanya dugaan pelanggaran GSS yang mendekati ruang sepadan sungai dari pembangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM) di wilayah Ranca Bungur.
” Kalau saya melihat secara utuh saja permasalahan GSS ini kan merupakan benteng pertahanan dalam perlindungan ekosistem alam yang terkandung didalam Setu maupun Sungai, khususnya sumber air yang ada di Setu Cibaju.
Jadi kalau ada dugaan adanya pelanggaran GSS yang diduga dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor, melalui di beberapa dinas yang terkait, sekiranya berimbas atas kelestarian lingkungan hidup itu, bisa saja menggugatnya melalui mekanisme perundang undangan yang berlaku.
Materi gugatan sudah tentu harus melalui kajian – kajian saran teknis berdasarkan lingkungan hidup, dapat mengacu ke aturan masing – masing keputusan kementrian RI. Maupun Pergub dan Perbup Jawa Barat.
Kalau soal kasus dugaan adanya pelanggaran terkait GSS, dapat merujuk melalui surat menteri PUPR nomor : Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini materi bahannya dapat merujuk dari SK Kementrian PUPR,” ujarnya.
Lalu bagaimana dapat melakukan gugatan soal lingkungan hidup itu?. Ya pihak yang dapat melakukan gugatan dapat dilakukan oleh Organisasi Lingkungan Hidup, atau organ – organ aktivis mahasiswa maupun kepemudaan, menurut saya hal ini dapat kok dilakukan, sepanjang fakta temuan dilapangan jika memang terbukti kuat terjadi pelanggaran itu, ya dapat kok melanjutkan gugatan ke PTUN.

Organisasi lingkungan hidup yang berbadan hukum berwenang mengajukan gugatan perwakilan (class action) atau gugatan organisasi (legal standing) terhadap pemerintah daerah jika kebijakan tersebut berdampak negatif pada lingkungan hidup dan kelestarian fungsi sungai.
Kalau memang ada temuan atas kelalaian kebijakan Instansi Pemerintah daerah maupun pusat jika memang ada temuan yang mengarah dan menabrak perundang undangan bisa langsung menggugat ke PTUN.
Materi gugatan itu juga harus berdasarkan kajian lingkungan, jenis apa pelanggaran yang telah ditabraknya itu harus disusun dengan benar berdasarkan fakta dan data temuan dilapangan terkait dugaan GSS di Setu Cibaju Ranca Bungur.
Instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup atau pengelolaan sumber daya air (baik di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, tergantung kewenangan sungainya) dapat digugat dan tindakan tertentu terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan akibat kebijakan yang salah.
Kalau ada dugaan mekanisme yang salah seperti GSS, jenis gugatan harus relevan melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
Jika objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti penerbitan izin mendirikan bangunan atau izin pemanfaatan lahan di sempadan sungai yang melanggar aturan, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri apabila kebijakan (dalam bentuk tindakan faktual atau keputusan) pemerintah daerah dianggap melanggar hukum, merugikan, dan bukan termasuk ranah PTUN kalau secara langsung.
Uji Materi Peraturan Daerah (Perda). Jika kesalahan kebijakan tersebut termuat dalam Perda, maka dapat diajukan permohonan keberatan (uji materiil) ke Mahkamah Agung (MA) apabila Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (misalnya UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Air atau Permen PUPR).
Dasar hukum utama untuk gugatan terkait lingkungan hidup sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak gugat yang luas kepada masyarakat dan organisasi lingkungan hidup.
Yang terpenting jika memang ada temuan kuat yang mengarah adanya kesalahan atas pelanggaran GSS di wilayah Sungai maupun Setu, menurut saya baik nya dikomunikasikan secara kajian teknis dampak lingkungan hidup dahulu melalui SDA atau ke BPWS ini kan tugas mereka dalam pengawasan lingkungan hidup khususnya pengawasan sumber air resapan dan mata air di masing – masing sub wilayahnya.
Jadi saya berharap kalau ada adik – adik mahasiswa dan rekan – rekan NGO lingkungan hidup ingin menggugat pelajari dahulu jenis pelanggaran ya, lakukan komunikasi timbang saran melalui SDA/BPWS wilayah, kalau memang dugaan unsur – unsur yang masuk dalam materi gugatan itu terpenuhi, saya rasa sudah dapat kok di ajukan sebagai dasar alas hukum untuk diajukan ke PTUN, soal dugaan adanya pelanggaran di Setu Cibaju,” pungkas Hidayat Ketua Forum Bogor Institut.
Lembaga kami juga berencana akan melayangkan surat terbuka untuk permasalahan GSS Cibaju, kami akan melayangkan surat terbuka ini ke dinas DLH,DPKPP dan dinas PUPRI, setelah itu baru kami akan meminta info terkait pembangunan GOM ini dari aspek perijinan Siteplant, IMB dan ijin lainnya ke dinas pelayanan terpadu satu pintu.
Ya ini memang menjadi hak dasar sebagai lembaga sosial kontrol kehadiran kami dan rekan – rekan NGO aktivis lingkungan hidup maupun adik – adik aktivis kemahasiswaan sudah menjadi keharusan untuk memintai pandangan secara kajian ilmiah dan saran teknis yang di keluarkan oleh dinas DLH perihal dampak kajian ekosistem alamnya, sementara dinas DPKPP dari aspek tata ruangnya, lalu Dinas PUPR dalam peruntukan Siteplantnya, soal perijinan tentunya ini kewenangan ada di dinas pelayanan terpadu satu pintu, ” pertanyaan nya apakah ijin pembangunan GOM ini memiliki dasar rekomendasi dari masing – masing dinas yang terlibat didalam perencanaan pembangunan GOM. ” Jadi suatu hal yang tidak mungkin kalau masing – masing dinas ini tidak terkoneksi untuk memberikan rekomendasi pembangunan GOM di Ranca Bungur, ya kan ini sebetulnya hanya diperlukan duduk bareng saja masing – masing dinas untuk mencari solusi penyelesaiannya saja, paling tidak undanglah pihak dari perwakilan kementrian PUPR akan ada instrumen ya di kementrian itu, dapat melalui koordinasi dengan SDA propinsi Jabar dan BPWS di Jakarta.
Saya yakin kalau hal ini di tempuh tidak akan menjadi bola liar yang berkembang, kalau tidak ada respon cepat jangan sampai hal ini menjadi produk opini publik nantinya. Ya bisa saja terjadi opini liar, sejauh pemkab Bogor mau menyelesaikan permasalahan GSS ini dengan melakukan kajian kembali ekosistem alam terkait GSS, agar ada solusi yang dapat diselesaikan tanpa menabrak aturan hukum lingkungan hidup dan aturan Kementrian PUPR, serta Pergub dan Perbup.
Kalau merujuk dari pergub Jawa Barat dari
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air: Peraturan ini menjadi dasar hukum umum untuk penetapan garis sempadan sumber air di Jawa Barat, termasuk sungai, dan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter hingga 30 (tiga puluh) meter tergantung kedalaman sungai, serta 100 (seratus) meter untuk sungai yang terpengaruh pasang surut air laut.
Dan kalau dari Perbup Bupati Kabupaten Bogor tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan.
Kalau Permen Kementrian PUPR
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Peraturan ini mengatur penetapan garis sempadan sungai untuk melindungi sungai dan mengatur pemanfaatan sumber daya air. Selain itu, ada juga peraturan yang lebih lama seperti Permen PU No. 63/PRT/1993.
Jadi menurut saya ini sudah sangat jelas permasalahan ini harus diselesaikan tidak boleh lepas dari dugaan adanya pengabaian aturan – aturan yang sudah tertuang oleh pemerintah pusat melalui kementrian PUPR dan peraturan pemerintah propinsi dan kabupaten Bogor.
Saya berharap dari masing – masing dinas ini dapat melihat persoalan ini secara utuh tidak sepenggal – sepenggal, sebab ini kasus dugaan pelanggaran GSS di Setu Cibaju, tidak mungkin berdiri sendiri tanpa ada keterkaitan dinas – dinas yang memiliki kewenangan tentang tata ruang dan kajian perlindungan ekosistem alam,” pungkas Hidayat
(Aminah/Red)






























