Polisi Ungkap Ribuan Pil “Y” Siap Edar di Sumenep, Pengedar Berhasil Diamankan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 10:21 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Sat Samapta Polres Sumenep kembali berhasil dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap untuk diedarkan.

Pengungkapan bermula saat petugas meringkus inisial MSR (23) dan dari tangannya ditemukan 3 butir pil “Y” yang diduga baru saja dibeli dari MAI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka MAI dan berhasil mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat dilakukan penggerebekan MAI mengakui telah menjual pil tersebut kepada MSR.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya.

“Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ungkap AKP Widiarti.

Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Rul)

Berita Terkait

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi
Atasi Drainase Mampet, Kades Klapanunggal Turun Langsung Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi
Didukung Menteri Sosial, Bupati OKU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
Kata Melly Guslaw: “Turunin ke hidup sehari-hari. Itu baru karakter bangsa.” Setuju? 
Pengajian MTA Perdana, Sekda Sukabumi Tekankan Penguatan Akhlak ASN untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Selasa, 14 April 2026 - 08:57 WIB

IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 - 14:19 WIB

Kata Melly Guslaw: “Turunin ke hidup sehari-hari. Itu baru karakter bangsa.” Setuju? 

Sabtu, 11 April 2026 - 22:24 WIB

Sinergi Bina Marga dan Pentahelix, Bupati Bandung Tinjau Langsung Proyek Penanganan Banjir

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41 WIB

Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Camat Dayeuhkolot Bersama Pentahelix dan Prima Angkat Sampah Penyebab Banjir di Sukabirus

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:27 WIB