Polisi Ungkap Ribuan Pil “Y” Siap Edar di Sumenep, Pengedar Berhasil Diamankan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 10:21 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Sat Samapta Polres Sumenep kembali berhasil dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap untuk diedarkan.

Pengungkapan bermula saat petugas meringkus inisial MSR (23) dan dari tangannya ditemukan 3 butir pil “Y” yang diduga baru saja dibeli dari MAI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka MAI dan berhasil mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat dilakukan penggerebekan MAI mengakui telah menjual pil tersebut kepada MSR.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya.

“Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ungkap AKP Widiarti.

Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Rul)

Berita Terkait

Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Wali Kota Farhan Sidak 3 Titik Banjir Langganan di Cibiru, Soroti Drainase Mati dan Sodetan Buntu
Kesehatan Mental Anak Dimulai dari Rumah, Psikolog Puskesmas Cipadung Ingatkan Pentingnya Validasi Emosi
Betonisasi Jalan Cibulakan Rp144,6 Juta, Pemdes Ligarmukti Wujudkan Akses Warga Lebih Baik
Nama Warga Diduga Dicatut untuk Bedah Rumah, Bangunan Diduga untuk Kades Kutai Donok
Melangkah karena Tuhan
Distribusi BBM di Bandung Aman, Pemkot Pastikan Pasokan Lewat Pipa Pertamina Lancar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru