Jakarta, Satunews.id – Proses seleksi calon direksi dan komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas (Perseroda) se-Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diduga sarat dengan permasalahan.
Dugaan ini muncul karena terdapat salah satu calon komisaris yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), namun belakangan justru dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai komisaris.
Informasi tersebut terungkap setelah beredarnya surat rekomendasi pengisian nama calon direksi dan komisaris yang ditandatangani oleh Andri Permana, mewakili Tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada bank BUMD milik Pemprov Sultra tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh La Ode Arukun, Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa S2 Hukum di Jakarta.
“Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan BPR se-Sultra, diketahui terdapat salah satu nama, yakni Drs. Basiran, M.Si, yang mendadak ditunjuk menjadi salah satu komisaris pada Bank BPR Kabupaten Konawe. Hal ini tentu menimbulkan keanehan, sebab dalam pengumuman Nomor 900.1.13.2 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan calon direksi dan komisaris BPR Bahteramas se-Sultra pada 20 Agustus lalu, nama Drs. Basiran, M.Si telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi presentasi RBB dan strategi pengawasan,” jelas La Ode Arukun.
Lebih lanjut, La Ode Arukun menambahkan bahwa sangat janggal apabila seseorang yang telah dinyatakan tidak lolos secara terbuka, tiba-tiba dinyatakan lolos kembali pada tahap penetapan akhir. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kongkalikong antara Tim Pansel dan UKK yang dinilai tidak bekerja secara profesional dan transparan.
“Panitia seleksi dan UKK yang menyelenggarakan proses seleksi ini harus memberikan klarifikasi, mengapa bisa ada nama yang sudah dinyatakan tidak lolos tiba-tiba muncul dan ditunjuk menjadi komisaris!” tegasnya.
La Ode Arukun juga meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk segera melakukan evaluasi terhadap hasil pengumuman seleksi tersebut serta menginvestigasi masuknya nama-nama peserta yang telah dinyatakan tidak lolos sebelumnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan Panitia Seleksi dan UKK kepada Gubernur Sultra, Ombudsman RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, maupun pihak-pihak lain yang dianggap berwenang, termasuk menempuh langkah hukum administrasi.
“Kami menduga kuat bahwa Tim Pansel dan UKK telah menerima sogokan untuk melakukan perubahan hasil seleksi tanpa berpedoman pada aturan yang berlaku. Ini adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tim Pansel, UKK, dan PSP tanpa berkonsultasi dengan Gubernur Sultra. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Sultra, Ombudsman, dan pihak lain yang berwenang agar diinvestigasi dan dievaluasi secara menyeluruh. Kami juga akan menempuh langkah hukum administrasi, karena persoalan ini berpotensi menjadi sengketa administrasi akibat adanya dugaan maladministrasi di dalamnya,” tutup La Ode Arukun.
(red)