Lebong, Satunews.id – Media Satunews.id memenuhi undangan resmi dari pihak Kecamatan Lebong Tengah untuk menghadiri forum klarifikasi atas dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Danau Liang, yang sebelumnya telah diadukan secara tertulis pada 14 Juli 2025.
Pertemuan digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di Kantor Camat Lebong Tengah, dan dihadiri oleh Camat Lebong Tengah, Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kasi PMD Kecamatan, serta sejumlah awak media dari Solusinews dan Kawalnews.
Namun sangat disayangkan, forum klarifikasi tersebut justru kehilangan legitimasi substansial karena tiga unsur kunci yang menjadi objek utama aduan yakni Konsultan Gambar, Kepala Desa Danau Liang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hadir. Ketidakhadiran mereka membuat forum kehilangan makna dan gagal menjawab dugaan yang telah mencuat ke publik.
Dalam forum tersebut, Camat Lebong Tengah menyampaikan bahwa ketidakhadiran Konsultan Gambar disebabkan alasan keluarga yang sedang dirawat di RS Ujung Tanjung. Sementara itu, Kepala Desa dan BPD secara terang-terangan menolak hadir dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara administratif, bahkan menyarankan agar media mendatangi langsung ke Desa Danau Liang bila menginginkan klarifikasi.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik serta mencederai prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Padahal, forum klarifikasi dimaksudkan untuk menghadirkan semua pihak guna membuka tabir dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek irigasi yang didanai oleh negara.
“Jika mereka tidak hadir, maka forum klarifikasi hari ini kami anggap tidak sahih atau nihil hasil,” tegas jurnalis Satunews.id yang hadir dalam forum.
Ketika media mempertanyakan status terkini proyek irigasi tersebut, pihak kecamatan menyatakan bahwa proyek masih berlangsung. Tim Verifikasi Kecamatan mengaku telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek pada 22 Juli 2025 pukul 13.30 WIB, tujuh hari setelah aduan diterima camat, dan menyaksikan bahwa pengerjaan masih berjalan.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti teknis seperti dokumentasi foto, laporan tertulis, atau dokumen teknis sebagai bentuk pertanggungjawaban formal, Camat justru menyarankan media untuk “turun langsung” ke lapangan.
Merespons tidak maksimalnya forum klarifikasi serta sikap tidak kooperatif dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, pada hari kamis 7 Agustus 2025, Media Satunews.id resmi melayangkan surat aduan dugaan kejanggalan proyek pembangunan irigasi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Langkah ini diambil demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, dan sebagai bentuk komitmen pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Beberapa regulasi yang memperkuat tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini antara lain:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 Ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka.
Pasal 9 Ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib menerapkan tata kelola yang akuntabel.
Pasal 68 Ayat (1): Warga berhak memperoleh informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 27 dan Pasal 88: Setiap kegiatan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan keuangan kepada masyarakat.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 huruf c: Pers menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pasal 18 Ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana.
Penutup: Publik Menagih Transparansi, Media Kawal Terus
Ketidakhadiran pihak-pihak utama dan tidak adanya bukti teknis dalam forum klarifikasi mempertegas indikasi adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Kami menegaskan akan terus mengawal proses ini, baik dari jalur jurnalistik maupun hukum, agar publik mendapatkan kejelasan, dan anggaran negara tidak disalahgunakan.
“Kami tidak hanya menulis berita, tetapi juga mengambil langkah konkret demi memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.”
Catatan Redaksi: Hak Jawab Terbuka
Satunews.id menghormati prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Pers wajib melayani hak jawab.”
Kami membuka ruang hak jawab bagi Konsultan Gambar, Kepala Desa Danau Liang, BPD, serta pihak Kecamatan Lebong Tengah dan pihak terkait apabila ada informasi yang dianggap perlu diluruskan atau diklarifikasi.
Silakan hubungi redaksi melalui email resmi atau kontak yang tertera di situs kami.
Referensi berita sebelumnya:
Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang Diduga Bermasalah, Camat dan DPMD Disorot!
Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
(eko / red)