Lebong, Satunews.id – Media Satunews.id memenuhi undangan resmi dari pihak Kecamatan Lebong Tengah untuk menghadiri forum klarifikasi atas dugaan proyek pembangunan irigasi di Desa Danau Liang, yang sebelumnya telah diadukan pada 14 Juli 2025. Pertemuan berlangsung pukul 09.30 WIB di Kantor Camat Lebong Tengah, dan dihadiri oleh Camat Lebong Tengah, Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kasi PMD Kecamatan, serta rekan media dari Solusinews dan Kawalnews.
Namun sangat disayangkan, tiga unsur kunci yang menjadi subjek utama dalam aduan, yakni Konsultan Gambar, Kepala Desa Danau Liang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak hadir dalam forum tersebut. Padahal, kehadiran mereka sangat krusial dalam proses klarifikasi dan pembuktian dugaan.
Mangkir dan Alasan yang Dipertanyakan
Camat Lebong Tengah menyampaikan bahwa ketidakhadiran Konsultan Gambar disebabkan oleh alasan keluarga yang sedang dirawat di RS Ujung Tanjung. Sementara itu, Kepala Desa dan BPD secara terang-terangan menyatakan enggan hadir, bahkan menyarankan agar pihak media mendatangi langsung Desa Danau Liang.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, esensi forum klarifikasi adalah menghadirkan semua pihak yang relevan guna menjawab langsung dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek.
“Jika mereka tidak hadir, maka forum klarifikasi hari ini kami anggap tidak sahih atau nihil hasil,” tegas awak media Satunews.id dalam forum tersebut.
Status Proyek Dipertanyakan: Masih Berlangsung Tanpa Bukti?
Saat awak media mempertanyakan status proyek, pihak kecamatan menyatakan setelah surat aduan masuk pada 14 Juli 2025 serta diterima oleh Camat pada 15 Juli 2025, dan diteruskan kepada Tim Verifikasi, lalu pihak kecamatan dan Tim Verifikasi meninjau lokasi proyek pada 22 Juli 2025, pukul 13.30 WIB, bahwa pekerjaan masih berlangsung dan menyaksikan bahwa pekerjaan masih dilakukan. Ujar Salah satu anggota Tim Verifikasi.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti teknis atau laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban, Camat Lebong Tengah justru menyarankan media turun langsung ke lokasi tanpa menyajikan dokumentasi resmi dalam forum klarifikasi tersebut.
Dasar Hukum dan Landasan Regulasi
Merujuk pada dasar hukum yang memperkuat pentingnya transparansi, klarifikasi publik, dan keterbukaan informasi dalam konteks proyek desa:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 9 Ayat (2): Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib menerapkan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan kepada masyarakat.
Pasal 68 Ayat (1): Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 27 Ayat (1): Setiap pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan keuangan.
Pasal 88 Ayat (1): Pemerintah Desa wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 huruf c: Pers melaksanakan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, diancam pidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Penutup: Menagih Tanggung Jawab Publik dan Akuntabilitas Dana Negara
Ketidakhadiran tiga unsur penting dalam forum klarifikasi ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, namun juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap menghindar dari proses klarifikasi publik memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi yang menggunakan dana negara.
Kami akan terus mengawal proses ini, menuntut transparansi dari para pihak terkait, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait belum bisa menyampaikan tanggapan resmi.
Catatan Redaksi: Hak Jawab Terbuka
Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Pembangunan Saluran Irigasi Desa Danau Liang Diduga Bermasalah, Camat dan DPMD Disorot!
Dalam semangat keberimbangan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab,”
Satunews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang tepat, tidak sesuai, atau memerlukan pelurusan, kami siap memuat penjelasan resmi dalam bentuk hak jawab sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Silakan menghubungi redaksi melalui email atau melalui kontak resmi kami yang tertera.
(Red)