Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis 

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:01 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023.

Bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis Dimana sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor bandung ybs dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) tahun denda Rp. 500 Jt dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara.

Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,-

Bahwa tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan Kerjasama dengan pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.

Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Pasal . 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

(dr.j)

Bandung, 26 Juni 2025
Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM (NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H)

Berita Terkait

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
Gebrakan Dua Desa! Layanan Kesehatan di Bojongnangka Diserbu Warga, Skrining TB hingga Hipertensi Jadi Sorotan
3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Jumat, 24 April 2026 - 12:30 WIB

Gebrakan Dua Desa! Layanan Kesehatan di Bojongnangka Diserbu Warga, Skrining TB hingga Hipertensi Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Berita Terbaru