Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:34 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk periode 2025–2030. Warga yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap isu perlindungan anak diajak untuk turut serta dalam proses seleksi ini.

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.

Komitmen untuk Perlindungan Anak
KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Umum Calon Anggota
Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
– Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
– Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.
– Memiliki pangkat minimal III/c.
– Menyertakan surat persetujuan dari atasan.
– Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.
– Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
– Tidak merokok.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
– Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat Administratif

Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
SKCK asli dari Polres.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:
Minimal 4 halaman.
Spasi 1,5.
Ukuran kertas A4.
Font Times New Roman ukuran 12.
Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

Seleksi administrasi.
Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
Pemaparan makalah dan wawancara.
Psikotes.
Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.
Cara Pendaftaran
Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung
Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com

Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/

Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kota Bandung memanggil!

(red)
Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann
Gebrakan Dua Desa! Layanan Kesehatan di Bojongnangka Diserbu Warga, Skrining TB hingga Hipertensi Jadi Sorotan
3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:25 WIB

Buryam& Ayam Bakar Pakde Syamsuri Kembali Mengguncang Lidah Citereup

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Kamis, 23 April 2026 - 22:12 WIB

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun

Kamis, 23 April 2026 - 18:47 WIB

Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Berita Terbaru