Tim Penyidik Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jabar, Satunews.id – Pada hari Kamis 12 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Tersangka yaitu :

1. D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
2. D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
3. E.M saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 .
4. Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 (enam) jam. Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025.
Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena ybs dilakukan dalam perkara lain.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima, Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.

Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(d.j)

Bandung, 13 Juni 2025

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.

Berita Terkait

Dewan Pers Tegaskan, Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Cukup Berbadan Hukum Indonesia
Biodigester, Harapan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung
Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi
Teras Cihampelas akan Direnovasi, Pemkot Bandung Siapkan Skema Perawatan Baru
Rumah Sakit Permata Jonggol Kebanjiran
Pemkot Bandung Luncurkan Inisiatif Pangan Sehat di Sekolah Untuk Kendalikan Laju Penyakit Tidak Menular
Pemkot Cimahi Serahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 920 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:59 WIB

Dewan Pers Tegaskan, Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Cukup Berbadan Hukum Indonesia

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Biodigester, Harapan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33 WIB

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:59 WIB

Teras Cihampelas akan Direnovasi, Pemkot Bandung Siapkan Skema Perawatan Baru

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:36 WIB

Pemkot Bandung Luncurkan Inisiatif Pangan Sehat di Sekolah Untuk Kendalikan Laju Penyakit Tidak Menular

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:32 WIB

Pemkot Cimahi Serahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 920 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:24 WIB

Bandung Kuatkan Branding sebagai Kota Sport Tourism dan Digital Melalui QRIS Run dan KKJB Bersama BI

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:21 WIB

Pusat Kuliner Masjid Al-Fathu Diresmikan, Bupati Bandung : Wujud Sinergi Dakwah dan Kesejahteraan Umat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Biodigester, Harapan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:37 WIB

Artikel

Wagub Erwan Dorong Wushu Jabar Makin Berprestasi

Selasa, 8 Jul 2025 - 18:33 WIB