Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:45 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

 

Bandung.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

 

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

 

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

 

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupat) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

 

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

 

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, “Putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

 

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

 

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

 

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

 

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan. (  Red )

Berita Terkait

Haru Biru Penutupan Pelatihan Bela Negara di Purwakarta: Dari Tawuran ke Pelukan Ibu
Purwakarta Bupati Cup 2025, Football Turnamen Antara Apdesi DPK Pondok Salam Melawan Disperkim
Wakil Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Wamendikdasmen) Hadiri Acara Seminar Pendidikan Nasional
Gebyar Posyandu” Untuk Pencegahan Dan Penanganan Stunting Desa Sukadami Kec. Wanayasa
Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Balam 103 Miliar Lebih
Bupati Purwakarta Buka Muscab IBI: Pesan Tegas untuk Keselamatan Ibu dan Anak
koperasi” abal-abal diduga  lakukan aktifitas pinjam-meminjam ilegal, catut nama salah satu bank BUMN..!
Rapimnas Ke-2, DPP PWDPI Siap Adakan Apel Akbar di Monas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:43 WIB

Syukuran HUT Ke-79 Kodam III/Siliwangi, Kapolda Jabar Serahkan Tumpeng dan Tali Asih

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:14 WIB

Desa Ladang Palembang Menggelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap 4 Orang Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:39 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat proses pembentukan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:35 WIB

Bazaar Murah Digelar di 30 Kecamatan, Dijamin Lebih Murah dari Harga Pasaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:31 WIB

12 Kepala Desa dan 2 Lurah Kecamatan Citeureup diundang Bupati Rudy Susmanto Ke Pendopo Untuk Membahas Persiapan BBGRM Jalan Raya Mayor Oking

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:26 WIB

Forkopimcam Hadiri Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Cinisti

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:01 WIB

Musdes Pembentukan BUMDES Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB