Pemerintah Desa Sindangsari Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih..
Subang.
Satunews.id-
Senin kamis 8 Mei 2025 di kantor desa Sindangsari Kec.Kasomalang Kab.subang Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025)
Menurut Kepala desa Vovi pathul hidayat berharap dengan ada nya koperasi merah putih Desa sindangsari,bisa lebih bermanfaat bagi warga/ masyarakat desa Sindangsari.
Menurut Vovi pathul hidayat selaku kepala desa Sindangsari , Alhamdulillah musyawarah desa khusus(MUSDESUS) sosialisasi koperasi merah putih Desa Sindangsari berjalan dengan lancar imbuhnya.
Acara musyawarah desa khus ini di hadiri para RT, RW, BPD, Anggota bumdes, MUI, KARTAR DESA dan toko masyarakat.
Semoga dengan ada nya koperasi merah putih Desa Sindangsari ini ,Subang semakin ngabret,dan khusus pemdes dan warga Sindangsari merasakan manfaat nya.
(Tim/red)