Cianjur.jabar||
Puluhan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), di SDN cipendey Desa ciandam kecamatan mande kabupaten cianjur jawa barat, keluhkan atas haknya yang di duga tidak seutuhnya jatuh ketangan penerima bantuan PIP.
Banyak pengakuan yang di keluhkan para orang tua siswa di SDN cipendey, tercatat di dalam buku tabungan yang seharusnya 3 kali penerimaan, namun haknya baru menerima 2 kali saja, dan ada yang 5 kali pencairan namun haknya hanya menerima 2 kali saja, bahkan ada yang tidak sama sekali menerima.
Tindakan pengelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), di sekolah SDN cipendey adalah tindakan yang tidak etis, bahkan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai pasal 372 pengelapan hak orang lain, karena penggelapan dana PIP menyebabkan siswa tidak dapat menerima haknya.
Penggelapan dana PIP adalah tindakan yang serius, dan dapat memiliki konsekuensi hukum , oleh karena itu penting untuk memastikan bahwa dana PIP, harus di kelola dengan cara transparan dan akuntable, sebab dengan adanya penggelapan PIP, dapat merusak reputasi sekolah dan menimbulkan ketidak percayaan masarakat.
Menurut para orang tua siswa SDN cipendey menjelaskan, banyak kendala PIP yang di rasakan para penerima, sebab di dalam buku tabungan tercantum 3 kali pengambilan, kenapa yang bisa di terima hanya 2 kali saja, yang jadi pertanyaan kemana yang satu bulanya,” jelas penerima hak pada 7 mei 2025.
Dan ini terjadi bukan kali pertama, banyak yang sejak SD nya tidak mendapatkan, tapi setelah saya cek melalui Aplikasi si pintar, semuanya terlihat, bahkan ada yang 5 kali cuman terima 2 kali, jadi dalam hal ini penerima berpariasi dan tidak sesuai dengan kenyataan,” terangnya.
“Jadi dengan adanya kejanggalan kejanggalan program PIP di SDN cipendey, saya selaku orang tua yang berhak menerima, meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah, untuk segera mendata dan mengembalikan hak anak anak kami, karena anak anak kami masih membutuhkan biyaya untuk belajar,” tandasnya.
(Usman)