Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan Hingga Ratusan Juta, 1 Orang Warga Sampang Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:42 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan Hingga Ratusan Juta, 1 Orang Warga Sampang Berhasil Diamankan

 

Sumenep, satunewd.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 948 juta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

 

Tersangka diketahui berinisial AMK (51) warga Jl Permata Selong RT/RW 005/009 Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang.

 

Modus yang digunakan tersangka sangat licik. Ia mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jatim dan menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘uang pengurus’.

 

Kejadian tersebut bermula pada Juli 2021 saat tersangka mendatangi kediaman pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Batuan, dan mengaku dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari Pemerintah Provinsi.

 

Korban, diketahui merupakan tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp1 miliar.

 

Selain itu, dalam kelanjutannya, tersangka kembali meminta kepada korban untuk mencarikan lembaga lain yang juga membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga.

 

Kemudian uang-uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun anehnya tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan tersebut.

 

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa screenshot bukti transfer telah diamankan penyidik.

 

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan.

 

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum. Ini bagian komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” ungkapnya.

 

Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai bentuk hadirnya kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat.. (tim/red)

Berita Terkait

Musdesus Desa Nangai Amen Teguhkan Komitmen Dukung Pengembalian Pinjaman dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Rehabilitasi Irigasi D.I Air Ketahun Capai 85 Persen, Dongkrak Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Lebong.
Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Musrenbangdes Mangkurajo Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025
Visi Kang Opik Wujudkan kemandirian Desa : Lahan Carik Sukamenak Kini Hidup Sebagai Fasilitas Publik
Indikasi Kejanggalan di Proyek TPT Desa KP. Muara Aman: Struktur Lama Tertimbun, Volume Kurang, Transparansi Dipertanyakan
Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB