Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Purwakarta-Ada adaya selebaran Kertas yang tertulis permintaan THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Rw 05 ,Kelurahan Purwamekar,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarna yang di lakukan oleh Ketua Rw (rukun warga) 05 menjadi polemik yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Rw 05.

 

Menurut keterangan salah satu perusahaan yang kami konfirmasi menyatakan memang benar adanya permintaan THR tapi pikak kami perusahaan tidak memberi karena sudah ada pemasukan Rp.300.000; setiap bulan kepada Rw 05 untuk uang kebersihan,ucapnya

 

Kami Awak Media bergegas mendatangi kantor Kelurahan dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.Kamis (24/05/2025).

 

Hal itu tidak di sangakal oleh Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 dan membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan, ucap Arip.

 

Tidak sampai disitu kami pun awak Media menanyakan dan perihal adanya dugaan pungli yang ada di wilayah Rw 05 yang di lakukan oleh Ketua Rw 05 itu sendiri kepada Camat Kota Purwakarta melalui pesan WhatsApp,senin (28/04/2025) tapi sayang Camat Kota Purwakarta tidak merespon pesan WhatsApp dari kami seakan -akan tidak peduli adanya pungutan liar (pungli) yang ada di wilayah nya.

 

Sangat di sayangkan sebagai Camat tidak bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan apalagi untuk menindak oknum yang melakukan pungli yang ada di wilayah nya,ada apa dengan Camat Kota Purwakarta?

 

Sudah jelas itu melangggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Diminta pihak APH turun tangan untuk menindak lanjuti adanya oknum yang melakukan pungli di wilayah Rw.05.

(Tim/red)

Berita Terkait

Penilaian Subjektif Dan Objektif
PRIMA Citeureup Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ditutup dengan Tasyakuran dan Potong Tumpeng
H. Deden Mulyana Hadiri Festival Ternak Domba Garut, Dukung Pelestarian Budaya dan Kemajuan Peternak
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong
Gelorakan 1 Juni, Kades Sukabudi Iim Pitung Ajak Warga Jadikan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:49 WIB

Ribuan Jamaah Padati Lapangan Cibeber Sejak Pagi, Milad Sinling ke-13 dan Tabligh Akbar Muharram 1448 H Perkuat Persatuan Warga Cikahuripan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Nobar Piala Dunia di Ruang Publik, Tunggu Persetujuan Hak Siar TVRI dan RRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tragedi Jalan Pasteur Jadi Perhatian, Pemkot Bandung Percepat Koordinasi Perbaikan Infrastruktur Demi Keselamatan Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:27 WIB

Investasi Kota Bandung Tembus Rp11 Triliun, Pemkot Dorong Transformasi Transportasi, Hunian, dan Infrastruktur Modern

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Lonjakan Wisatawan Dorong Ekonomi Bandung, Pemkot Fokus Perkuat Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketahanan Pangan Bandung Diperkuat, Pemkot Kaji Skema Lumbung Pangan untuk Amankan Pasokan Strategis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:15 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Wajah Kota Terus Diperkuat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Bandung Tegaskan Faskes Wajib Layani Pasien, Tak Boleh Menolak Karena Alasan Biaya

Berita Terbaru

DAERAH

Penilaian Subjektif Dan Objektif

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:45 WIB