Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mris !!! Camat Kota Purwakarta Tak Respon Adanya Pungli Di Wilayah Rw 05

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Purwakarta-Ada adaya selebaran Kertas yang tertulis permintaan THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Rw 05 ,Kelurahan Purwamekar,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarna yang di lakukan oleh Ketua Rw (rukun warga) 05 menjadi polemik yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Rw 05.

 

Menurut keterangan salah satu perusahaan yang kami konfirmasi menyatakan memang benar adanya permintaan THR tapi pikak kami perusahaan tidak memberi karena sudah ada pemasukan Rp.300.000; setiap bulan kepada Rw 05 untuk uang kebersihan,ucapnya

 

Kami Awak Media bergegas mendatangi kantor Kelurahan dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.Kamis (24/05/2025).

 

Hal itu tidak di sangakal oleh Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 dan membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan, ucap Arip.

 

Tidak sampai disitu kami pun awak Media menanyakan dan perihal adanya dugaan pungli yang ada di wilayah Rw 05 yang di lakukan oleh Ketua Rw 05 itu sendiri kepada Camat Kota Purwakarta melalui pesan WhatsApp,senin (28/04/2025) tapi sayang Camat Kota Purwakarta tidak merespon pesan WhatsApp dari kami seakan -akan tidak peduli adanya pungutan liar (pungli) yang ada di wilayah nya.

 

Sangat di sayangkan sebagai Camat tidak bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan apalagi untuk menindak oknum yang melakukan pungli yang ada di wilayah nya,ada apa dengan Camat Kota Purwakarta?

 

Sudah jelas itu melangggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Diminta pihak APH turun tangan untuk menindak lanjuti adanya oknum yang melakukan pungli di wilayah Rw.05.

(Tim/red)

Berita Terkait

Kelompok Tani ‘Api Sako’ Bersyukur Atas Opname Irigasi, Harapkan Bantuan Oplah Berlanjut di 2026
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Angka Stunting di Pangalengan Turun Tajam, Kadisdalduk Sebut Jadi Pilot Project Kabupaten Bandung
CihoGroup Ikut Meriahkan Job Fair Sumedang 2025, Buka Peluang Kerja Bagi Generasi Muda
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
*HIPMI Culinary Indonesia Raih Global Partnership Award di SIAL Shenzhen 2025*
Hendra Ciho dan Yayasan Hanjuang Putra Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Front Mahasiswa Jawa Barat (FROM Jabar) Bersama DEMA PTKIN Gelar Diskusi dan Istighosah Kebangsaan Di Bandung : Dorong Investigasi Independen dan Perhatian terhadap Guru Honorer

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB