Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:54 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis 24 April 2025,

Aparatur kelurahan Ketua (RW) Rukun Warga Arip suyatman Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah WR 05. Kelurahan Purwamekar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli)

 

Setelah Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Purwamekar dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.

 

Di tempat yang sama Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan. ucap Arif

 

Adanya pungutan liar di Kelurahan Purwamekar khususnya di Wilayar Rw 05 sudah itu tidak mengidahkan perintah

gubernur Jawabarat ( Dedy Mulyadi) yang memberikan himbauan tidak dibolehkan memintai THR ataupun pungutan kepada pengusaha di wilayah setempat.

 

Khususnya kepada pengusaha. mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya,sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.

 

Dengan kejadian adanya pungutan liar di kelurahan Purwamekar kami sabagai Kepala Keluran akan memberi sangsi tegas bila perlu pemberhentian kepada oknum yang di duga melakukan pungli,ucap Deni

 

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

 

( Tim/red )

Berita Terkait

Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaringin Berjalan Transparan dan Kondusif
KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Kades Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Samsu Dawam Dukung Pemilihan BPD Berjalan Transparan dan Kondusif
Dari Semarang ke Bandung: Warisan Kuliner Kepala Manyung Bu Fat Sejak 1969 Kini Bisa Dinikmati
Pengobatan Alternatif Bratasena Hadir Di Cikarang Pusat, Tawarkan Ikhtiar Kesehatan Jasmani dan Rohani
Calon BPD Dusun 2 Desa Jayasampurna, Jedi HS S.H. Usung Semangat Perubahan dan Keterbukaan
Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:46 WIB

Tindaklanjuti Permohonan Kajian Pentahelix, BPBD Kab Bandung Lakukan Peninjauan Lapangan

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:43 WIB

Bobotoh Bawa Balita Ikut Rayakan Juara PERSIB, Jl. Asia Afrika Jadi Panggung Euforia

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:43 WIB

Camat Baleendah: Citarum Clean Up Movement Jadi Edukasi Pengelolaan Sampah bagi Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:11 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Monitoring Hewan Qurban di DKM Miftahul Jannah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:21 WIB

KDS Dorong OPD Tingkatkan Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Penyesuaian Fiskal

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIB

Sambangi Normalisasi Cipalasari, Kabid SDA DPUTR Dorong Semua Pihak Turut Peduli Penanganan Banjir

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:30 WIB

MAREMA Batch 7 Hadir di Lengkong, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Lewat Digital Marketing

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:19 WIB

Dari Semarang ke Bandung: Warisan Kuliner Kepala Manyung Bu Fat Sejak 1969 Kini Bisa Dinikmati

Berita Terbaru