Cepat Rusak, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Raharja Dikeluhkan Warga

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 22:20 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Cepat Rusak, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Raharja Dikeluhkan Warga

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Kegiatan (JALING) Jalan Lingkungan Proyek Pengaspalan  Di RT. 1 RT. 2 RT. 3 RW. 1 Th 2024  Desa Raharja Kecamatan Wanyasa Kabupaten Purwakarta. Menuai keluhan Mari Warga Pada Selasa (22/Apr/2025).

 

Pengaspalan Yang Dilakukan Dinilai Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Dan kualitas Aspal Nya Dipertanyakan.

 

Menurut Salah Seorang Warga Yang Enggan Disebut Namanya, Hanya Dengan Dilalui Sepeda Motor, lapisan Aspal Tipis Sudah Gampang Rusak. padahal Tidak dilewati kendaraan Besar,” Ungkapnya.

 

Warga Menduga Bahwa Pembangunan Aspal Tersebut Tidak Mengikuti Spesifikasi Teknis Yang Seharusnya, Sehingga Aspal Menjadi Cepat Rusak.

 

Deharusnya Aspal Bisa Lebih Awet. Namun, Baru Kurang Dari Setahun, Jalan Sudah Berlubang,” Tambahnya

 

Selain kualitas Pengerjaan, Warga Juga Mempertanyakan Penggunaan Dana Desa (DD) Yang Dialokasikan Untuk Proyek ini, Apakah Sudah Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Tidak.

 

Kepala Desa Raharja pak Bunawar Belum Memberikan Tanggapan Terkait Hal ini kepada Awak Media,Salah Satu Setaff Desanya Pun Tidak Mau Di Konfirmasi Terkait Haal ini. Melali Seluler Wahtsap…Malah Memberi Petunjuk langsung Saja ke kepala Desa Ujarnya..Saya Tidak Tuu Apa-Apa Tentang Hal Tersebut..Termasuk ketua TPK Nya Sendiri YANA..Tidak Mau Dikonfirmasi Sedangkan Yana ketua TPK nya Sendiri…

 

Ia Tidak Menanggapi Atau Entah Tidak Bisa Memberikan Klarifikasi Sebagai Mana Fungsi Sebagai kepala Desa Tertuang Pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Selain itu, Perbuatan Tersebut Juga Merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana ada Ancaman Pidana Bagi Orang Yang Menyalahgunakan Wewenangnya Yang Berakibat Dapat Merugikan keuangan Negara.

Sampai Berita ini Diterbitkan DPMD, Inspektorat Dan APH Aparat Penegak Hukum Purwakarta Belum di Komfirmasi
( Tim/red)

Berita Terkait

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria
Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir
Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas
ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

Artikel

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:09 WIB