Cepat Rusak, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Raharja Dikeluhkan Warga
Purwakarta.jabar||
Satunews.id- Kegiatan (JALING) Jalan Lingkungan Proyek Pengaspalan Di RT. 1 RT. 2 RT. 3 RW. 1 Th 2024 Desa Raharja Kecamatan Wanyasa Kabupaten Purwakarta. Menuai keluhan Mari Warga Pada Selasa (22/Apr/2025).
Pengaspalan Yang Dilakukan Dinilai Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Dan kualitas Aspal Nya Dipertanyakan.
Menurut Salah Seorang Warga Yang Enggan Disebut Namanya, Hanya Dengan Dilalui Sepeda Motor, lapisan Aspal Tipis Sudah Gampang Rusak. padahal Tidak dilewati kendaraan Besar,” Ungkapnya.
Warga Menduga Bahwa Pembangunan Aspal Tersebut Tidak Mengikuti Spesifikasi Teknis Yang Seharusnya, Sehingga Aspal Menjadi Cepat Rusak.
Deharusnya Aspal Bisa Lebih Awet. Namun, Baru Kurang Dari Setahun, Jalan Sudah Berlubang,” Tambahnya
Selain kualitas Pengerjaan, Warga Juga Mempertanyakan Penggunaan Dana Desa (DD) Yang Dialokasikan Untuk Proyek ini, Apakah Sudah Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Tidak.
Kepala Desa Raharja pak Bunawar Belum Memberikan Tanggapan Terkait Hal ini kepada Awak Media,Salah Satu Setaff Desanya Pun Tidak Mau Di Konfirmasi Terkait Haal ini. Melali Seluler Wahtsap…Malah Memberi Petunjuk langsung Saja ke kepala Desa Ujarnya..Saya Tidak Tuu Apa-Apa Tentang Hal Tersebut..Termasuk ketua TPK Nya Sendiri YANA..Tidak Mau Dikonfirmasi Sedangkan Yana ketua TPK nya Sendiri…
Ia Tidak Menanggapi Atau Entah Tidak Bisa Memberikan Klarifikasi Sebagai Mana Fungsi Sebagai kepala Desa Tertuang Pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Atas Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain itu, Perbuatan Tersebut Juga Merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana ada Ancaman Pidana Bagi Orang Yang Menyalahgunakan Wewenangnya Yang Berakibat Dapat Merugikan keuangan Negara.
Sampai Berita ini Diterbitkan DPMD, Inspektorat Dan APH Aparat Penegak Hukum Purwakarta Belum di Komfirmasi
( Tim/red)