Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB,..!!!

SATU NEWS

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 21:34 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo |  (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Pada sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan.  Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, tegasnya.
Kalau mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut, tambahnya.

Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan.

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.

Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami. Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,..!!! Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka. ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030
GM FKPPI 1007 Kab. Cianjur Gelar Muscab Dan Pelantikan Ketua Baru di Gedung DPRD Cianjur
DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Soreang, Dorong Gizi Optimal untuk Masa Depan Bangsa
Bertemakan “SINERGI MEMBANGUN JAWA BARAT” DPW Partai NASDEM Melangsungkan Acara Pelantikan Pengurus DPW Jawa Barat
Forum Pondok Pesantren ( FPP ) Menggelar Rakerda ke-3 Mengusung Tema “Membangun Sinergi Pondok Pesantren Berkelanjutan”
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Event Festival ( Riung Gunung Bandung Ramu Saji Rempah ) di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ( TAHURA )

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:29 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Senin, 24 Februari 2025 - 08:17 WIB

GM FKPPI 1007 Kab. Cianjur Gelar Muscab Dan Pelantikan Ketua Baru di Gedung DPRD Cianjur

Senin, 24 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Soreang, Dorong Gizi Optimal untuk Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:34 WIB

Bertemakan “SINERGI MEMBANGUN JAWA BARAT” DPW Partai NASDEM Melangsungkan Acara Pelantikan Pengurus DPW Jawa Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:55 WIB

Forum Pondok Pesantren ( FPP ) Menggelar Rakerda ke-3 Mengusung Tema “Membangun Sinergi Pondok Pesantren Berkelanjutan”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Event Festival ( Riung Gunung Bandung Ramu Saji Rempah ) di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ( TAHURA )

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Berita

Pemuda Pancasila Ranting Ciriung Gelar Silaturahmi

Senin, 24 Feb 2025 - 23:21 WIB