Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

SATU NEWS

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:59 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Forum Pondok Pesantren ( FPP ) Menggelar Rakerda ke-3 Mengusung Tema “Membangun Sinergi Pondok Pesantren Berkelanjutan”
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Event Festival ( Riung Gunung Bandung Ramu Saji Rempah ) di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ( TAHURA )
Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers
Pendekatan Humanis: Kapolres Cirebon Kota Duduk Bersama Mahasiswa di Tengah Aksi Demonstrasi
Resmi! Bupati dan Wakil Bupati Bogor Dilantik dan Muai Bekerja
PT Taysir Tour & Travel Berangkatkan 50 Jamaah Umroh Dari Bandara SMB II
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:37 WIB

Amunisi Pemkot Bandung Tuntaskan Masalah Sampah Makin Lengkap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:28 WIB

Sambut Pemimpin Baru Kota Bandung, DPRD: Mari Dukung dan Beri Kesempatan Mereka Bekerja!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:16 WIB

Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Tajur halang Bogor Masa Sidang II Tahun ,2024-2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:49 WIB

Berikan Pelayanan Optimal, RSUD Moh. Anwar Sumenep Resmi Berubah ke Tipe B

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:45 WIB

Penghormatan Terakhir, Dankorbrimob Polri Bersama PJU Jajaran Korbrimob Polri Hadiri Pemakaman Mantan Wakapolri Komjen Pol. (P) Syafruddin.

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Awali Tugas dengan Doa, Wagub Erwan Siap Sejahterakan Warga Lewat “Jabar Istimewa”

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Barnas Adjidin : Selamat Membangun Kabupaten Garut di 5 Tahun ke Depan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Dua Kecamatan, Puluhan Rumah Rusak dan Satu Ambruk

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB