PEMATANG SIANTAR | Sebagai bentuk inovasi dalam memberikan layanan terbaik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar terus mengoptimalkan pemanfaatan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas).
Sejak dioperasikan lebih dari enam bulan lalu, fasilitas ini tetap menjadi sarana komunikasi yang aman, transparan, dan diawasi bagi warga binaan dalam menjaga hubungan dengan keluarga di luar.
Keberadaan Wartel Suspas merupakan wujud komitmen Lapas dalam memastikan hak komunikasi warga binaan tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan petugas, layanan ini menjadi solusi legal untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Mewujudkan Layanan Pemasyarakatan yang Bersih dan Transparan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menegaskan bahwa Wartel Suspas bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga langkah nyata dalam membangun transparansi dan keterbukaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan setiap warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga mereka secara legal dan aman. Fasilitas ini juga menjadi upaya kami dalam menekan potensi penyalahgunaan alat komunikasi ilegal yang bisa mengganggu keamanan,” ujarnya.
Selain itu, komunikasi yang terjaga dengan keluarga turut memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis warga binaan. Dukungan emosional dari keluarga diharapkan dapat meningkatkan motivasi mereka dalam mengikuti program pembinaan dan proses reintegrasi sosial.
Dampak Positif bagi Warga Binaan dan Keluarga
Pihak keluarga warga binaan juga menyambut baik fasilitas ini. Salah seorang keluarga warga binaan mengungkapkan rasa syukur atas adanya Wartel Suspas yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi tanpa rasa khawatir.
“Kami merasa lebih tenang karena bisa tetap berkomunikasi dengan saudara kami di dalam lapas melalui fasilitas resmi ini. Tidak perlu takut ada penyalahgunaan alat komunikasi ilegal,” ujar seorang pengunjung.
Keberlanjutan Wartel Suspas di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menjadi bukti nyata transformasi layanan pemasyarakatan menuju transparansi dan profesionalisme. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan.(AVID)