Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:46 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id 

KAB BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengeluarkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin.

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang.

“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG”, bunyi spanduk dengan tulisan huruf kapital.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis.

Zeis menegaskan Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Langkah ini diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur. Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” kata Zeis.

Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Zeis juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar.

“Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kadis PUTR. (**)

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:12 WIB

DSDA Provinsi Jabar dan Perusahaan Apresiasi Gerakan Pentahlix Tangani Banjir

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:45 WIB

Prihatin Anak SD Belum Bisa Calistung, Bupati KDS Akan Usulkan Calistung Masuk Kurikulum

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIB

Hari Kelima Pengerukan Saluran Irigasi Cipalasari, Sebagian Titik Dikerjakan Secara Manual

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kades Cangkul dan Pentahelix Dayeuhkolot Tinjau Langsung Usulan Penanganan Infrastruktur Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Saluran Irigasi Cipalasari Dayeuhkolot yang Puluhan Tahun Dipenuhi Sedimen Akhirnya Dinormalisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar

Berita Terbaru