Proyek bangunan RS DUNGUS

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 08:34 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ProyekbangunanRSUD DUNGUS

 

MADIUN 14/11/24

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Madiun Terkesan tertutup Terhadap Proyek pembangunan Yang ada di dalam Rumah sakit tersebut, karena ketika awak media mendatangi Lokasi proyek Kami di hadang Oleh Security dan Humas.

Kamis, 31/10/2024 Kami mendatangi Lokasi Proyek yang berada di RSUD Dungus Kabupaten Madiun, Setelah Kami Minta ijin ke security mereka bilang Mau di Pertemukan dengan Humas namanya Bu Lisya, setelah beberapa saat Bu lisya mendatangi Kami dan Menurutnya Harus ijin Pimpinan Dulu kalau Mau melihat ke dalam Proyek.

“jadi Gini Mas apa yant bisa saya bantu, mungkin nanti saya bisa sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu, karena saya Tidak Berani tanpa ada Ijin dari Pimpinan,” tuturnya

setelah beberapa minggu tepatnya Rabu, 14/11/2024 siang Kami mendatangi RSUD dungus kembali Untuk bertemu dengan Humas, Namun kami di temui Oleh Kasubag Umum, Atong Yanu wardoyo
menurut atong selaku Kasubbag Umum RSUD DUNGUS menyampaikan Bahwa Kalau Mau melihat ataupun meliput kegiatan Kami Harus ada Ijin dulu dari pimpinan,  dan itu merupakan SOP di rumah sakit Kami,” jelasnya

Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.

Berita Terkait

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim
Buka Akses Ekonomi, Pangdam II/Sriwijaya Resmikan Jembatan Gantung Garuda di OKU
Dinsos Juara 2, Dinas Pangan Juara 3 Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi
Reuni Nasional Atribut 2000 di Tegal, Perkuat Soliditas Prajurit TNI AD
Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi
Dinsos OKU Evakuasi ODGJ Sakit Terlantar di Depan Gedung DPRD, Langsung Dirujuk ke RS
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati OKU Luncurkan Pengurasan Perpipaan IPA PDAM Tirta Raja
Pikiran Rakyat Gelar Anugerah Penghargaan 60 Tahun untuk Tokoh-Tokoh Jabar di Savoy Homann

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:37 WIB

Praktik Terima Emas Tanpa Surat oleh Tuku Emas Disorot, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Regulasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pelantikan RT/RW Cikahuripan 2026: 80 Pengurus Resmi Dilantik, Simbol Penguatan Layanan di Tingkat Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:43 WIB

Forkoda Jabar Geruduk DPD RI: Moratorium Pemekaran Harus Dicabut, Jabar Rugi Rp55 T Dibanding Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:47 WIB

Bekasi Timur Memanas, Kunjungan Dishub di Perlintasan Ampera Picu Lumpuhnya Arus Lalu Lintas, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pengajian Rutin Bojongnangka Menggema: Menguatkan Iman, Mempererat Silaturahmi Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Tragedi Flyover Bojong Menteng : Truk Fuso Diduga Rem Blong, Pengendara Motor Tewas di Tempat 

Kamis, 30 April 2026 - 16:59 WIB

Musdesus BLT DD 2026 Leuwikaret Tetapkan 43 KPM, Bantuan Rp100 Ribu/Bulan Uji Komitmen Transparansi

Kamis, 30 April 2026 - 15:03 WIB

Dari OTODA ke Aksi Nyata: Camat Gunung Putri Apresiasi Karanggan, Program Habitat Tak Sekadar Janji

Berita Terbaru