Proyek bangunan RS DUNGUS

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 08:34 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ProyekbangunanRSUD DUNGUS

 

MADIUN 14/11/24

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Madiun Terkesan tertutup Terhadap Proyek pembangunan Yang ada di dalam Rumah sakit tersebut, karena ketika awak media mendatangi Lokasi proyek Kami di hadang Oleh Security dan Humas.

Kamis, 31/10/2024 Kami mendatangi Lokasi Proyek yang berada di RSUD Dungus Kabupaten Madiun, Setelah Kami Minta ijin ke security mereka bilang Mau di Pertemukan dengan Humas namanya Bu Lisya, setelah beberapa saat Bu lisya mendatangi Kami dan Menurutnya Harus ijin Pimpinan Dulu kalau Mau melihat ke dalam Proyek.

“jadi Gini Mas apa yant bisa saya bantu, mungkin nanti saya bisa sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu, karena saya Tidak Berani tanpa ada Ijin dari Pimpinan,” tuturnya

setelah beberapa minggu tepatnya Rabu, 14/11/2024 siang Kami mendatangi RSUD dungus kembali Untuk bertemu dengan Humas, Namun kami di temui Oleh Kasubag Umum, Atong Yanu wardoyo
menurut atong selaku Kasubbag Umum RSUD DUNGUS menyampaikan Bahwa Kalau Mau melihat ataupun meliput kegiatan Kami Harus ada Ijin dulu dari pimpinan,  dan itu merupakan SOP di rumah sakit Kami,” jelasnya

Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.

Berita Terkait

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru