Viral Dugaan Perampasan Dan Penggelapan Kendaraan Oleh DC Berkedok PT Terancam Dipidanakan

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 12:08 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tasikmalaya, Satunews.id – Kasus penarikan paksa atau eksekusi kendaraan di jalan umum ternyata masih marak terjadi di kota Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan media Pelita Investigasi pada edisi lalu berjudul: (PT.WOM Pinance Diduga Terlibat Tindakan Kejahatan Perampasan Yang Dilakukan Oleh Oknum DC), dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya berdasarkan Laporan pengaduan 09 Mei 2024 yang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya hingga telah berjalan kurang lebih selama 6 (bulan) sejak kasus ini dilaporkan, dimana kasus ini masih dalam proses hukum di Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya. Kamis (07/11/2024).

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt colector (DC) berkedok PT.Intan Setia Abadi yang terjadi pada hari Senin 22 April 2024 saat sedang di kendarai sopir bernama Ardianto, dimana kendaraan tersebut berupa mobil Dump Truck milik Siti Fatimah yang sekaligus sebagai nasabah PT.WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap. Berdasarkan informasi yang di himpun awak media bahwa tindakan yang di lakukan oleh PT.Intan Setia Abadi itu atas dasar adanya kontrak kerja dengan PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya dan atas permintaan dari PT. WOM Finance Sidareja sebagai pihak kreditur, dikarenakan pihak debitur dinyatakan telah wanprestasi.

Ada hal yang menjadi catatan penting dari perkembangan perkara ini dimana pada hari Selasa 05 November 2024 dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya, dengan menghadirkan para pihak yaitu Kacab PT. WOM Finance Tasikmalaya, Kacab PT. WOM Sidareja didampingi kuasa hukumnya, Direktur PT. Intan Setia Abadi didampingi kuasa Hukumnya, dan Andrianto, Siti Patimah didampingi Tim Advokat dari KLBH GNP Tipikor RI Wil II.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa kendaran milik Siti Fatimah ternyata diduga telah digelapkan secara dijual kepada pihak lain sebanyak 2 (kali) proses penjualan (bukti terlampir) tanpa ada persetujuan dari pihak debitur dan kordinasi dengan penyidik, padahal diketahui bersama perkara ini sedang dalam proses hukum, tentunya objek yang diduga hasil rampasan tersebut tidak boleh dijual kepada pihak lain secara sepihak tanpa meminta persetujuan debitur terlebih dahulu dan harus diberitahukan kepada penyidik.

Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto selaku Kuasa Hukum dari Andrianto merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Intan Setia Abadi, PT. WOM Finance Tasikmalaya dan PT. WOM Finance Sidareja berbagai upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tetap saja pihak PT. WOM Finance tidak mau menempuh upaya damai dengan bersikukuh pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya tersebut seolah sudah benar dan tidak melanggar hukum serta tidak mau menempuh upaya keadilan bersama. “Padahal mediasi hari Selasa kemarin itu difasilitasi oleh pihak penyidik, ” ujar Adv. P. Cahyo Purnomo.

Dirinya menegaskan, dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang fiducia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVIII/2019 jelas diterangkan bahwa eksekusi jaminan fiducia harus ada penetapan pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita, namun nampaknya UU tersebut diduga tidak berlaku bagi Debt Collector (DC) di Kota Tasikmalaya ini dan tidak menjadi perhatian penting juga bagi Perusahaan Jasa Keuangan yang menugaskannya khususnya dalam perkara ini. “Karena ternyata hal ini diabaikan, dimana pada saat penarikan paksa kendaraan pihak Debt Collector (DC) dari PT. Intan Setia Abadi tidak membawa dokumen sama sekali, yang semestinya diperlihatkan kepada debitur ketika akan menarik kendaraan tersebut, seperti Surat Kuasa atau Surat Tugas Penarikan, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Sertifikat Fidusia, Surat Somasi, ” tegasnya.

Lebih lanjut Adv. P. Cahyo Purnomo mendorong pihak penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum selanjutnya dan berencana akan mengupayakan mengajukan Pangaduan ke BPKN RI (Badan Perlindungan Monsuman Republik Indonesia) dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas apa yang telah dialami kliennya.

Sementara itu, Adv. Wardiyanto menambahkan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. “Saya tidak berharap kejadian serupa dialami lagi oleh masyarakat umum lain yang awam hukum, maka tugas saya selaku Advokat di Lembaga Bantuan Hukum juga harus memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar berhati-hati apabila akan menandatangani Legal Kontrak dengan Lembaga Jasa Keuangan,” ucapnya.

“Baca dengan teliti dan pahami atau minta konsultasi kepada Lembaga Perlindungan konsumen atau Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapatkan pendampingan,” tandasnya.

(Red)

#Satunews.id

 

Berita Terkait

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu
Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan
Polda Jabar Imbau Warga Gunakan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
Kapolda Jabar  Kunjungan Kerja ke Polres Pangandaran, Tekankan Personil Pahami Permasalahan Masyarakat
Samsat Kabupaten Bekasi Kedepankan Pelayanan Humanis, Wajib Pajak Dilayani Ramah dan Antusias

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru