Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 45 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:51 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


CIANJUR, Satunews.id – Satresnarkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diantaranya ganja, sabu, sintetis dan obat keras terbatas (OKT) dari kurun waktu mulai bulan September 2024 sampai dengan Oktober 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika.

Selama bulan September, sebanyak 16 kasus narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur dengan rincian 7 pengungkapan kasus jenis sabu, 1 pengungkapan kasus jenis ganja, 1 pengungkapan kasus jenis tembaukau sintetis dan 7 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT). Sementara pada bulan Oktober sebanyak 19 kasus berhasil diungkap dengan rincian 10 pengungkapan kasus jenis sabu dan 9 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jumlah tersangka pada bulan September sebanyak 19 orang kemudian untuk jumlah tersangka pada bulan oktober sebanyak 26 orang jadi total ada 45 orang tersangka. Adapun total barang bukti pada bulan September yaitu sabu seberat 182,2 gram, ganja seberat 11,44 gram, OKT sebanyak 20.979 butir dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Sementara itu, untuk total barang bukti yang berhasil disita pada bulan Oktober yaitu sabu hampir satu kilogram atau tepatnya seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.551 butir. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu kasus dengan TKP di Kp.Pasucen Leubak Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kab Cianjur, telah diamankan 1 orang pelaku berisnisal H yang memiliki sabu seberat 98,74 gram.

“Hasil keterangan pelaku tersebut memberikan keterangan tentang adanya tersangka lain, dan selanjutnya penyidikan dikembangkan ke pelaku lain yang berada di Kabupaten Bandung Barat penyidik berhasil menangkap 2 orang pelaku serta dapat mengamankan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 495,19 gram yang dikemas dalam bungkus bekas teh yang bertuliskan huruf China.” jelas Kapolres Cianjur.

Satresnarkoba Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 962,97 gram, dan menyelamatkan 30.530 jiwa dari penyalahgunaan Obat-obatan,serta dapat menyelamatkan puluhan jiwa manusia dari penyalahgunaan Ganja dan tembakau sintetis.

Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda sebanyak 2 miliar rupiah, sementara untuk para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 500 juta rupiah.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar berhati hati terhadap bahaya narkoba dan juga agar tidak tergiur menggunakan narkoba karena sesungguhnya narkoba tidak ada manfaatnya.” pungkas Kapolres Cianjur. (Red)

Berita Terkait

Peringati Harlah Pancasila, Kadis Sigit Ajak Gen Z Bandung Bikin Dampak Sosial & Ekonomi
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:18 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar bagi Pemain Persib

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WIB

Ekspor Meningkat, Impor Menurun, Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar

Berita Terbaru

Artikel

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:41 WIB