Polres Cianjur Tangkap Enam Pelaku Spesialis Pencurian di Minimarket

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:01 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cianjur, Satunews.id – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di minimarket yang terjadi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (29/10/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara beruntun dari tanggal 14 Oktober sampai 18 Oktober, lalu terjadi lagi pada tanggal 23, 24 dan 25 Oktober dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cugenang.

“Dari beberapa TKP tersebut, tentunya dari Satreskrim Polres Cianjur melaksanakan penyelidikan sehingga berhasil kita ringkus 6 orang tersangka di berbagai tempat pada saat dilakukan penangkapan.” ucap Kapolres Cianjur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan bahwa para pelaku melancarkan akasinya pada saat jam operasional minimarket akan tutup ataupun pada saat penghitungan stok di minimarket-minimarker tersebut.

“Dalam setiap aksinya, Para pelaku ini bisa beraksi dalam kurun waktu dari 10 menit dengan cara para pelaku mengancam sambil menodongkan sebilah golok kepada karyawan minimarket dan menyuruh para karyawan untuk menujukan brangkas dan laci penyimpanan uang, setelah itu para pelaku mengambil uang dari kasir dan brankas minimarket lalu meninggalkan tempat.” jelasnya.

Kapolres Cianjur menambahkan, dari kejadian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp172.158.699 (seratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilann puluh Sembilan rupiah). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

(red)

#Satunews.id

#PolresCianjur

Berita Terkait

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB