Gegara Menolak Hubungan Badan, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:39 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang perempuan, NS (27) warga Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AR (28) warga Kecamatan Batang-Batang.

Diketahui, Insiden tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Kekerasan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumah yang sama. Diduga kuat, motif kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan suaminya untuk berhubungan badan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kekerasan berawal pada Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto, meminta untuk dijemput dari rumah mertuanya setelah mengalami kekerasan berupa cekikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban segera menjemputnya dan membawa korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda lebam di wajah dan leher serta mengalami mual ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, korban kembali pulih dan memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya pada September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka membaik.

Namun, harapan korban pupus saat kembali mengalami kekerasan fisik pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Pertengkaran berujung pada pemukulan yang menyebabkan mata kanan korban lebam parah. Tak lama setelah itu, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Polisi segera bertindak cepat, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Birampak.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam dan kerudung berwarna hijau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus KDRT ini menambah deretan panjang kasus yang berujung fatal dan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus terjadi.

(Rul)

#Satunews.id

#KabiroSumenep

Berita Terkait

SUBLING Putaran ke-100 di Masjid As-Salam, Kades Ciangsana Ajak Seluruh Elemen Desa Bersatu dalam Syiar dan Keteladanan Nabi
PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Palembang lewat Gerobak Listrik GEMPITA  
H. Juharman Memberi Bantuan Ke Warga Kampung Meranjat Korban Kebaran  
Unit Ranmor Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Perkuat Nilai Spiritual, Lapas Kelas I Palembang Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah
Tri Martono: Setiap Lekukan Batang Punya Cerita, 261 Bonsai Hadir di Pameran PPBI Plaju
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Ringkus Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel
Tak Sekadar Satukan Paguyuban, PNSB Kini Buka Pusbakum, Edward Jaya Jadi Panglima Advokasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Pemkot Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik, Warga Diimbau Tetap Waspada

Senin, 7 September 2026 - 15:07 WIB

471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras, Kades Dahlan: Harus Tepat Sasaran dan Benar-Benar Bermanfaat

Senin, 7 September 2026 - 14:34 WIB

WASPADA DEBU VULKANIK! Pemdes Jonggol Ingatkan Warga Lindungi Diri dan Keluarga dari Potensi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Kertajati Disiapkan Jadi Alternatif Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 21:10 WIB

BPBD Bandung Latih Warga Rusunawa Cingised Hadapi Bencana Lewat Simulasi Evakuasi

Minggu, 6 September 2026 - 20:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi

Berita Terbaru