Gegara Menolak Hubungan Badan, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:39 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang perempuan, NS (27) warga Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AR (28) warga Kecamatan Batang-Batang.

Diketahui, Insiden tersebut pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Kekerasan kembali berulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di rumah yang sama. Diduga kuat, motif kekerasan ini adalah penolakan korban terhadap ajakan suaminya untuk berhubungan badan.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kekerasan berawal pada Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto, meminta untuk dijemput dari rumah mertuanya setelah mengalami kekerasan berupa cekikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban segera menjemputnya dan membawa korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda lebam di wajah dan leher serta mengalami mual ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, korban kembali pulih dan memutuskan untuk kembali ke rumah suaminya pada September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka membaik.

Namun, harapan korban pupus saat kembali mengalami kekerasan fisik pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Pertengkaran berujung pada pemukulan yang menyebabkan mata kanan korban lebam parah. Tak lama setelah itu, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Polisi segera bertindak cepat, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, di rumah kediaman orang tuanya di Dusun Birampak.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep berupa pakaian korban, termasuk daster oranye, bra hitam dan kerudung berwarna hijau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus KDRT ini menambah deretan panjang kasus yang berujung fatal dan diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus terjadi.

(Rul)

#Satunews.id

#KabiroSumenep

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pantauan Tim Pentahelix: Hampir Seluruh Wilayah Dayeuhkolot Masih Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru