Kejari Lubuk Pakam Berikan Keistimewaan pada Terdakwa IPK

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:39 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Medan// Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada Diamanta Sembiring, terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key yang juga Ketua IPK Pancur Batu. Informasi yang diterima dari alawak media menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (1/8/2024) siang.

Perlakuan istimewa tersebut mencakup ketidakdiborgolannya terdakwa, ketidakwajiban memakai baju tahanan, serta diberikan waktu oleh petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk mengenakan baju ormas IPK dan berfoto dengan sejumlah warga yang mengenakan pakaian IPK setelah persidangan. Setelah sesi foto, terdakwa dibawa ke dalam mobil dinas kejaksaan dan baru kemudian mengenakan baju tahanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa yang menangani kasus tersebut, Daniel Sinaga, saat dikonfirmasi mengenai perlakuan istimewa tersebut mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas jaga tahanan,” ujarnya.

Tindakan tersebut memicu kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH, yang menilai bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan. “Dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan, tidak diperkenankan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa seperti ini,” tegas Umar.

Umar juga menyoroti bahwa perlakuan serupa sudah terjadi sebelumnya pada Senin (15/7/2024). Ia menuntut agar Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut menindak tegas jaksa di Lubuk Pakam atas perlakuan istimewa tersebut. “Pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum harus bertanggung jawab atas perlakuan khusus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Lamria Sianturi, menyarankan agar laporan resmi dibuat terkait masalah ini. “Silakan membuat laporan resmi. Jika sudah ada laporan, maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa yang dimaksud,” jelasnya.

Diamanta Sembiring beserta empat anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan truk. Kelima terdakwa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 di Jalan Jamin Ginting, serta pengrusakan mobil truk milik PT Key Key.

*(Tim)*

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru