Siswandi : Jika Terbukti sebagai Dalang Pembunuh Vina Cirebon Pegi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:21 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Foto. Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi.

Caption : Foto. Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi.

SATUNEWS.ID, CIREBON KOTA – Setelah menghilang selama delapan tahun, Pegi Setiawan, terduga otak di balik pembunuhan keji Muhammad Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Arsita Dewi (Vina), akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong, diduga menjadi dalang utama dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Menurut Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi, jika terbukti bersalah, Pegi dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan delapan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terbukti dia (Pegi Setiawan alias Perong) sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki, dia bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Siswandi di Cirebon, Rabu, 12 Juni 2024.

Senada dengan Siswandi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Meskipun Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, polisi tetap menuduhnya sebagai pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini.

Pegi dituduh menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam. Tidak hanya itu, Pegi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang saat itu berusia 16 tahun.

Kasus ini terjadi di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, di mana Vina dihabisi nyawanya. Para pelaku, yang merupakan anggota geng motor, juga membunuh Eki, kekasih Vina.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan diantaranya telah divonis, dengan tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lagi, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas pada tahun 2024 setelah mendapat remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong yang baru ditangkap pada Mei 2024 lalu, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. (Ch)

Berita Terkait

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi
PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru