SATUNEWS.ID, ASAHAN – Polres Kabupaten Asahan menggelar konferensi Pers dalam kasus perkara pengungkapan persetubuhan Ayah terhadap Anak kandungnya sendiri yang di gelar dihalaman tengah Mako Polres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (5/6/2024) sore.
Kegiatan konferensi Pers yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP didampingi oleh Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, S.H M.H, dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP menerangkan, Konfrensi Pers yang dilaksanakan ini dalam perkara tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak.
“Dalam konferensi pers ini, untuk menerangkan kegiatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur diluar sana, makanya kami selaku pihak yang berwajib melakukan realese ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim Rianto membenarkan telah terjadi tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” yang dialami korban inisial (SSF) umur 8 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang Bernama (FA) 31 Tahun warga Desa Simpang empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Adapun kronologis kejadian. Awalnya, korban inisial ( SSF) bercerita ke ibunya (NS) bahwa ia di setubuhi oleh ayahnya yang Bernama (FA) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 dengan cara (FA) menunjukkan film porno kepada (SSF), kemudian pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban, lalu pelaku bertanya kepada korban, apakah ianya ada merasakan sakit? kemudian korban mengatakan sakit tetapi pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
“Tanpa rasa bersalah Kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukkan kemaluan nya kedalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (Ayah kandungnya) mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban, ini rahasia kita berdua aja yaa, gak boleh ada yang tahu’,” ucap Rianto yang juga pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Selanjutnya Anak tersebut hanya diam saja. Kemudian dalam keterangannya anak tersebut juga mengatakan, bahwa paman nya yang Bernama (TE) juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023, untuk waktu pastinya Korban sudah lupa.
Untuk kronologinya Korban juga mengatakan pamanya (TE) memanggil korban kemudian membuka celana korban hanya sampai lutut kemudian (TE) memasuk kan kemaluan nya kedalam kemaluan korban.
Dalam keterangan lain korban (SSF) juga ada mengatakan bahwa ianya ada disetubuhi oleh kakeknya yang berinisial (M) pada sekitar dua tahun yang lalu pada saat korban tidur dirumah kakeknya tersebut, sekitar pukul 02.00 Wib. (SSF) dibangunkan oleh (M), Kemudian (M) membuka celana korban dan (M) memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan tidak lama kemudian (M) memakaikan celana korban dan kemudian mengangkatnya kembali ke tempat tidur semula.
Akibat dari kejadian tersebut korban anak 8 tahun tersebut merasakan sakit dikemaluan nya dan merasakan takut trauma.
“Untuk 2 tersangka lainnya masih kami lakukan penyidikan yang mendalam. tapi untuk saat ini kami baru menahan 1 orang tersangka. Kami akan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya. tidak ada yang ditutup tutupi, ” tutupnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 81 ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Antoni/rel)



























